Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
PlatMerah.com, Jakarta – Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) melakukan pertemuan dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna menyampaikan aspirasi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Aksi ini berlangsung setelah massa AMPB yang menggelar unjuk rasa di kawasan Gedung DPR, Senayan, pada Kamis, 27 Agustus 2026, dikumpulkan di Ruang Abdul Muis.
Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, memimpin massa dalam pertemuan tersebut. Mereka menyampaikan tuntutan utama terkait pemberantasan korupsi, khususnya mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Menurut AMPB, undang-undang ini penting untuk memberikan instrumen hukum yang kuat dalam menelusuri dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga aset tersebut dapat dikembalikan kepada negara.
Botok yang mengenakan kaus hitam dengan lambang burung Garuda menyatakan bahwa pakaian tersebut melambangkan kekuatan dari leluhurnya. Massa AMPB dijadwalkan bertemu dengan dua pimpinan DPR, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, meskipun saat pertemuan dimulai keduanya belum tampak hadir di ruang tersebut.
Konteks dan Tujuan Aksi AMPB
AMPB menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Pati kepada DPR. Mereka menilai pemberantasan korupsi selama ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat, khususnya dalam hal perampasan aset hasil korupsi. Hal ini dianggap penting agar proses penindakan korupsi tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang.
Dampak dan Perkembangan
Inisiatif AMPB menunjukkan partisipasi masyarakat dalam mendorong legislasi yang mendukung pemberantasan korupsi. Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum sehingga upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif dan aset negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dengan lebih cepat dan transparan.
Peran DPR dalam menanggapi tuntutan ini menjadi penting, mengingat legislasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













