Praperadilan Jilid I Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka-Penyitaan Sah
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
PlatMerah.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid I yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Putusan ini memastikan bahwa status tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan terhadap Febrie tetap sah secara hukum.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyampaikan amar putusan dengan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Perkara ini tercatat dengan nomor 134Pid.Pra2026PN JKT.SEL.
Fakta Utama Penolakan Praperadilan
Dalam permohonannya, Febrie mempertanyakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejaksaan Agung, antara lain:
- Penggeledahan
- Penyitaan
- Penetapan tersangka
- Pencekalan
Namun, hakim menilai dalil Febrie terkait penggeledahan tidak relevan dan harus dikesampingkan karena izin penggeledahan yang diberikan tidak bersifat umum dan telah didasarkan pada fakta yang sah.
Mengenai penyitaan, hakim mengakui bahwa penyitaan barang pribadi seperti foto keluarga yang tidak terkait perkara tidak dibenarkan. Meski demikian, hal tersebut tidak membatalkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang lain seperti uang, emas, dokumen transaksi, dan benda-benda lain yang berpotensi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penyidik juga telah memperoleh keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan Febrie sebelum melakukan penggeledahan, sehingga tindakan tersebut dinilai sah.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Hakim menyatakan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor pada awal Juli 2026, di mana ditemukan uang ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram.
Febrie kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie dan menitipkannya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkembangan Praperadilan
Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penetapan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Kejaksaan Agung. Gugatan kedua mempersoalkan penetapan tersangka kasus pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Praperadilan jilid I sudah diputuskan dengan penolakan atas permohonan Febrie, sementara proses praperadilan jilid II masih berjalan.
Konteks dan Pentingnya Putusan
Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dapat berjalan sesuai prosedur tanpa adanya gangguan hukum dari gugatan praperadilan yang tidak berdasar. Keabsahan penggeledahan dan penyitaan juga menjadi penegasan bahwa bukti-bukti yang ditemukan dapat digunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Selain itu, keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut.
Perkembangan Berikutnya
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah akan terus berlanjut, termasuk praperadilan jilid II yang membahas penetapan tersangka kasus pencucian uang dan penahanan. Publik dan pihak terkait menunggu perkembangan selanjutnya dari proses peradilan yang berjalan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













