16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Benny Tjokro Laku Dilelang Kejagung Rp 129 M
PlatMerah.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset berhasil melelang 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Total hasil lelang mencapai Rp 129,15 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lelang aset tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara. “Atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/7).
Rincian Aset yang Laku Dilelang
Dari total 16 unit apartemen South Hills Kuningan yang terjual, Kejagung memperoleh Rp 38.328.767.411, lebih tinggi Rp 620 juta dari nilai limit yang ditetapkan. Sementara itu, 24 bidang tanah laku terjual dengan total Rp 90.822.010.000, meningkat Rp 31.041.000.000 dari nilai limit.
Proses lelang dilakukan melalui e-Auction dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Batas akhir penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Aset yang Belum Laku
Meski sebagian aset laku terjual, masih terdapat 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum laku. Kejagung menyatakan akan melakukan lelang kembali terhadap aset-aset tersebut.
“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali. Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” jelas Anang.
Latar Belakang Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana dalam dua kasus korupsi investasi, yaitu di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Untuk kasus Jiwasraya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,078 triliun. Sementara dalam kasus ASABRI, ia hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun, tanpa tambahan pidana penjara karena hukuman yang diterimanya sudah maksimal.
Keberhasilan lelang ini menegaskan komitmen Kejagung dalam menyelesaikan aset hasil tindak pidana untuk mendukung pemulihan kerugian negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












