Kode Gratifikasi Rektor Unsoed: Jangan Minta di Awal, Jika Dikasih Makasih

Kode Gratifikasi Rektor Unsoed: Jangan Minta di Awal, Jika Dikasih Makasih

PlatMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode dalam penerimaan gratifikasi oleh Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri tahun 2025-2026.

Fakta Utama Kasus Gratifikasi di Unsoed

Kode tersebut disampaikan langsung oleh Akhmad kepada Mulyono, seorang pihak swasta sekaligus keponakan rektor. Dalam konferensi pers Jumat (22/8) malam, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Akhmad memberikan perintah dengan kode, “jangan minta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.” Kode ini mengatur tata cara penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan arahan tersebut, Mulyono menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp 680 juta dari pihak calon mahasiswa yang masuk Unsoed melalui jalur mandiri. Selanjutnya, uang tersebut diperintahkan oleh Akhmad untuk digunakan membeli tiga bidang tanah yang didaftarkan atas nama Mulyono.

“MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” ujar Achmad.

Peran Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Selain Akhmad Sodiq dan Mulyono, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Mereka diduga terlibat dalam dua klaster kasus lain yang terkait dengan pemerasan calon mahasiswa dan gratifikasi.

Konteks dan Implikasi

Kasus ini mengungkap praktik gratifikasi dan pemerasan di lingkungan perguruan tinggi negeri, khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Hal ini menjadi sorotan karena mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam pendidikan. KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi terkait kasus ini.

Dampak dan Perkembangan Terbaru

Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal KPK dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan yang berdampak luas terhadap kualitas dan integritas sistem penerimaan mahasiswa. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlangsung dan diawasi publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup