Roy Suryo Janji Sumbangkan Uang Gugatan Kuasa Hukum Jokowi Ingatkan Hal ini

Roy Suryo Janji Sumbangkan Uang Gugatan Kuasa Hukum Jokowi Ingatkan Hal ini

PlatMerah.com – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengomentari rencana Roy Suryo yang menyatakan akan menyumbangkan uang ganti rugi jika permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi terhadap Rencana Roy Suryo

Rivai Kusumanegara menyebut pernyataan Roy Suryo yang akan menyalurkan uang ganti rugi ke yayasan sosial sebagai bentuk framing yang lebih menyerupai strategi komunikasi publik, bukan substansi hukum. Menurutnya, narasi tersebut dapat berpotensi merugikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau soal bahwa seolah-olah uang itu mau diberikan ke yayasan sosial itu kadang hanya sekedar apa membangun framing-framing saja ya,” ujar Rivai kepada wartawan pada Rabu, 29 Juli 2026.

Aspek Hukum Permohonan Ganti Rugi dalam Praperadilan

Rivai menjelaskan bahwa dalam hukum acara praperadilan, permohonan ganti rugi hanya dapat diajukan untuk kepentingan pemohon yang mengalami kerugian akibat tindakan penegak hukum yang dinyatakan tidak sah. Uang ganti rugi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk pemulihan kerugian pemohon, bukan untuk disumbangkan kepada pihak ketiga, termasuk lembaga sosial.

“Permohonan praperadilan harus dimohonkan oleh pemohon, bukan untuk pihak ketiga. Jika dinyatakan untuk pihak ketiga, permohonan itu bisa tidak dikabulkan oleh hakim,” tambahnya.

Potensi Risiko Permohonan Tidak Dikabulkan

Rivai mengingatkan bahwa pernyataan yang menyebutkan tujuan penggunaan uang ganti rugi untuk yayasan sosial bisa kontraproduktif dan berisiko menyebabkan permohonan praperadilan tidak dikabulkan. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai aspek hukum dalam mengajukan gugatan praperadilan.

Konteks dan Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Gugatan Praperadilan

Kasus ini menyoroti bagaimana komunikasi publik dapat mempengaruhi proses hukum jika tidak disampaikan dengan tepat. Pemohon gugatan harus memahami batasan-batasan hukum dalam mengajukan praperadilan, khususnya mengenai penggunaan dana ganti rugi yang bersumber dari APBN.

Dengan demikian, pernyataan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat berdampak negatif pada hasil gugatan dan proses peradilan secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup