Kemenkum Sumsel Dorong Pemda Perbanyak Penerjemahan Produk Hukum Daerah
Plat Merah – PALEMBANG, SUMATERA SELATAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penerjemahan Peraturan Daerah di Palembang, 24 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh 17 pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel, Sekretariat DPRD, dan perwakilan kementerian pusat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan bahwa rakornas ini bertujuan mempercepat pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya pasal yang mengatur wajibnya penerjemahan resmi peraturan daerah (perda) ke bahasa internasional.
Analisis Tantangan Penerjemahan Produk Hukum
Menurut Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI, Alexander Palti, saat ini hanya dua daerah di Sumsel yang telah mengajukan penerjemahan resmi: Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Palembang menerjemahkan Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sementara OKI menerjemahkan Perbup No. 40 Tahun 2025 tentang Pedoman Publikasi Media Massa.
| Kabupaten/Kota | Jumlah Perda Terjemahan | Status |
|---|---|---|
| Kota Palembang | 1 | Selesai |
| Kabupaten OKI | 1 | Selesai |
| Kabupaten/Kota Lainnya | 0 | Dalam Pengajuan |
Rendahnya partisipasi daerah lain, menurut Alexander, disebabkan kurangnya pemahaman mekanisme penerjemahan resmi. “Banyak pejabat daerah mengira semua peraturan bisa diterjemahkan, padahal hanya perda yang telah diundangkan di Lembaran Negara yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Implikasi Globalisasi Hukum Daerah
Penerjemahan produk hukum ke bahasa internasional memiliki dua dimensi penting:
- Akses Internasional: Memudahkan investor asing memahami regulasi daerah
- Kepatuhan Global: Menyesuaikan dengan standar hukum internasional melalui penerjemahan ke bahasa PBB (Inggris, Prancis, Spanyol, Rusia, Tionghoa)
Kemenkum Sumsel akan menggenjot penerjemahan ke bahasa non-Inggris mulai 2027, khususnya untuk perda sektor pariwisata dan investasi. Direncanakan juga pembentukan pusat dokumentasi hukum daerah berbasis digital.
Kronologi Pengembangan Kebijakan
- 2011: UU 12/2011 wajibkan penerjemahan peraturan
- 2018: Peluncuran sistem penerjemahan daring
- 2021: Kemenkum RI targetkan 200 perda diterjemahkan
- 2023: Capaian nasional mencapai 127 perda
- 2026: Sumsel mulai percepatan melalui rakornas
Maju Amintas menekankan pentingnya pendampingan teknis dari Kemenkum kepada daerah. “Kami akan buat tim khusus yang membantu penyusunan dokumen hingga tahap finalisasi penerjemahan,” ujarnya. Kementerian juga akan melakukan pelatihan bagi para penata hukum daerah.
Mitigasi Tantangan
Pelaku usaha mikro di Sumsel perlu dijelaskan manfaat penerjemahan hukum bagi mereka. Alexander mencontohkan di Kota Palembang, sektor pariwisata mencatat peningkatan 15% kunjungan mancanegara setelah Perda Kepariwisataan diterjemahkan ke bahasa Inggris.
“Penerjemahan hukum bukan sekadar formalitas. Ini alat untuk menarik investasi dan mempertahankan hak masyarakat lokal,” kata Wakil Ketua DPRD Sumsel, Sri Haryati.
Langkah ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan peningkatan akses informasi hukum. Dengan basis data hukum daerah yang terjemahan, Sumsel berpotensi menjadi contoh penerapan good governance di kawasan ASEAN.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











