Ajukan Praperadilan, dr. Tifa Protes Dakwaan Baru Jaksa
PlatMerah.com, Jakarta – dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dakwaan baru jaksa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sidang perdana praperadilan digelar pada Rabu, 1 September 2026.
Protes Terhadap Dakwaan Baru Jaksa
Dalam petitumnya, dr. Tifa meminta pengadilan menyatakan tindakan jaksa yang mengajukan dakwaan baru setelah putusan sela yang mengabulkan eksepsinya sebagai cacat hukum dan bertentangan dengan asas due process of law. Ia menegaskan bahwa seharusnya jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi, bukan membuat dakwaan baru secara sepihak.
dr. Tifa juga meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa status hukumnya sebagai terdakwa dan tersangka telah berakhir pasca putusan sela nomor 301/Pid.B/2026/PN.Jakarta Timur, serta menyatakan surat pelimpahan perkara tanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan jaksa batal demi hukum.
Putusan Sela yang Menguntungkan dr. Tifa
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan kuasa hukum dr. Tifa terhadap surat dakwaan jaksa. Putusan sela tersebut menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena mengandung ketidakpastian hukum akibat mencampurkan ketentuan KUHP lama dan baru.
Dengan putusan sela itu, persidangan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum. Jaksa kemudian memiliki kesempatan untuk menyusun kembali surat dakwaan sebelum mengajukan perkara kembali ke pengadilan.
Latar Belakang Kasus
dr. Tifa didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pernyataannya yang menuding ijazah Presiden Joko Widodo palsu. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan isu keaslian ijazah presiden.
Proses Hukum Selanjutnya
Sidang praperadilan yang diajukan dr. Tifa bertujuan membatalkan dakwaan baru yang dibuat jaksa dan mempertahankan status hukumnya pasca putusan sela. Keputusan hakim praperadilan akan menentukan proses hukum selanjutnya dalam perkara ini.
Perkembangan kasus ini menjadi penting untuk diikuti sebagai bagian dari transparansi dan keadilan dalam proses peradilan di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













