Wabup Jembrana Tegaskan Target PAD Berdasarkan Potensi Daerah

Wabup Jembrana Tegaskan Target PAD Berdasarkan Potensi Daerah

Latar Belakang Penetapan Target PAD

Plat Merah – Pemerintah Kabupaten Jembrana secara tegas menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 telah dirumuskan melalui kajian teknis yang mendalam. Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menegaskan hal ini saat Rapat Paripurna III DPRD Jembrana pada 10 Juli 2026, sebagai respons atas kritik fraksi DPRD yang menganggap target bisa dinaikkan lebih agresif. Ipat menjelaskan bahwa angka target PAD 2026 dipilih dengan prinsip kehati-hatian (prudent) untuk menghindari risiko defisit anggaran.

Capaian PAD 2025 dan Strategi Optimisasi

Realisasi PAD 2025 yang mencapai 105,96% bukan karena target yang ditetapkan berlebihan, tetapi hasil dari upaya optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan. Berikut strategi utama yang diterapkan:

  • Digitisasi Sistem Pemungutan: Penggunaan platform digital untuk pajak dan retribusi meningkatkan transparansi dan efisiensi.
  • Edukasi Masyarakat: Kampanye terus-menerus kepada UMKM dan masyarakat tentang pentingnya kewajiban perpajakan.
  • Perbaikan Ekonomi Daerah: Pemulihan ekonomi pasca-pandemi memberi dampak positif pada pertumbuhan pendapatan daerah.

Analisis Tabel Capaian PAD

TahunTarget PADRealisasi PAD (%)Persentase Capaian
2021100%98,2%98,2%
2022105%102,5%97,6%
2023110%108,3%98,5%
2024115%113,7%98,9%
2025120%127,15%105,96%

Isu Pasar Umum Negara dan Tantangan Realisasi Anggaran

Salah satu sorotan DPRD terkait kondisi Pasar Umum Negara. Wabup Ipat menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan jembatan penghubung dan akses masuk telah dialokasikan dalam APBD 2025 dan 2026, tetapi belum bisa direalisasi karena kendala regulasi. Pasar yang direvitalisasi masih di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Prasarana Strategis (BPPS) Bali.

Langkah Progresif Pemkab Jembrana

Pemkab terus berupaya:

  1. Pendataan Kios: Validasi pemanfaatan kios di Pasar Umum Negara dan Ijogading untuk menghasilkan Surat Keterangan Penempatan (SKP).
  2. Sosialisasi Kebersihan: Penguatan pengawasan agar pedagang tidak membuang sampah sembarangan.
  3. Koordinasi dengan BPPS: Upaya terus dilakukan untuk mempercepat persetujuan perubahan fisik pasar.

Dampak dan Implikasi Kebijakan

Penetapan target PAD berbasis potensi daerah memiliki implikasi strategis:

  • Stabilitas APBD: Mitigasi risiko defisit melalui pendekatan kehati-hatian menjaga konsistensi belanja daerah.
  • Peningkatan Kesejahteraan UMKM: Edukasi pajak membantu pelaku usaha memahami kewajiban hukum, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.
  • Optimalisasi Infrastruktur: Jika kendala regulasi di Pasar Umum Negara selesai, akan meningkatkan aksesibilitas dan daya tarik wisata kota.
  • Transparansi Keuangan: Digitalisasi sistem pajak mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Jembrana untuk mengelola keuangan daerah secara profesional sekaligus inklusif. Meski tantangan regulasi dan koordinasi dengan instansi pusat tetap ada, strategi berbasis data dan partisipasi publik menjadi kunci keberlanjutan pembangunan daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup