Plt Sekda Aceh Barat Tegaskan Seluruh Temuan BPK Tahun 2025 Dikawal Inspektorat
Latar Belakang Audit BPK di Aceh Barat
Plat Merah – Sebagai salah satu mekanisme kontrol klasik dalam sistem tata kelola pemerintahan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menjadi sorotan di Kabupaten Aceh Barat. Audit yang dilakukan BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 mengungkap sejumlah temuan yang menyangkut kepatuhan administratif, volume pekerjaan fisik, dan pengelolaan keuangan daerah. Data yang dihimpun dari laporan BPK menunjukkan bahwa sekitar 17% dari total 28 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mengalami defisit volume pekerjaan di proyek infrastruktur tahun lalu.
Strategi Penanganan Temuan BPK
Plt Sekretaris Daerah Aceh Barat, Dr. Kurdi, dalam konferensi pers di Meulaboh (9/7/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan 3 jenis utama temuan yang perlu ditindaklanjuti: (1) ketidakpatuhan administratif (45%), (2) kekurangan volume fisik (30%), dan (3) temuan keuangan (25%). “Kami sudah menyusun jadwal prioritas penyelesaian temuan berdasarkan risiko dampaknya,” kata Dr. Kurdi.
| Jenis Temuan | Jumlah SKPK Terlibat | Waktu Penyelesaian |
|---|---|---|
| Administratif | 12 | 30-45 hari |
| Volume Fisik | 8 | 45-60 hari |
| Keuangan | 6 | 60 hari |
Peran Inspektorat dalam Pengawasan
Inspektorat Kabupaten Aceh Barat diberi amanat khusus untuk memastikan tindak lanjut BPK dilakukan tepat waktu. Dalam pernyataannya, Inspektorat mengungkapkan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari 15 auditor dan 8 staf teknis. “Kami akan melakukan monitoring harian melalui sistem IT yang baru diimplementasikan,” ujar Kepala Inspektorat Aceh Barat, Irfan Djamaluddin.
Langkah Preventif untuk 2026
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Aceh Barat berencana mengadakan 4 program utama: (1) pelatihan intensif bagi 800 staf SKPK, (2) peninjauan ulang mekanisme lelang proyek, (3) penguatan sistem monitoring keuangan, dan (4) evaluasi mandiri triwulan. Program ini dianggarkan sebesar Rp 1,2 miliar dalam APBD 2026.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Kebijakan ini berpotensi memperbaiki indeks tata kelola Aceh Barat yang pada 2025 mencapai angka 58,7/100 berdasarkan survei Kementerian Dalam Negeri. Dengan penerapan tindak lanjut BPK secara menyeluruh, diperkirakan indeks ini bisa naik hingga 68-72 pada 2026. Namun, tantangan utama terletak pada koordinasi antar-SKPK yang hingga kini masih menunjukkan tingkat sinergi 62% berdasarkan indeks koordinasi interdepartemen.
Kronologi Penanganan Temuan BPK
- Februari 2026: BPK menyelesaikan audit LHP 2025
- Maret 2026: Pemkab Aceh Barat menerima laporan temuan
- April-Mei 2026: Penyusunan rencana tindak lanjut oleh SKPK
- Juni 2026: Inspektorat mulai melakukan monitoring mingguan
- Juli 2026: Penyampaian laporan progres penyelesaian
Komitmen Aceh Barat dalam menangani temuan BPK ini mewakili tren positif pemerintahan daerah di Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan strategi yang terstruktur dan keterlibatan aktif Inspektorat, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah bisa mencapai standar nasional yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri pada 2027.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











