BPJS Ketenagakerjaan Jatim Gandeng Kejari Perkuat Kepatuhan Jamsostek, Dorong Universal Coverage
Latar Belakang Kebijakan Jamsostek di Jawa Timur
Plat Merah – Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan instrumen utama pemerintah untuk menjamin hak sosial pekerja, terutama bagi mereka yang berada dalam sektor formal. Pada tahun 2021, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menargetkan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) secara menyeluruh, dengan fokus pada peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran.
Jawa Timur, sebagai provinsi dengan total tenaga kerja lebih dari 21 juta jiwa, menjadi medan uji penting. Pada akhir 2025, tingkat cakupan UCJ hanya mencapai 25,32 persen atau sekitar 5,3 juta pekerja. Kesenjangan ini menimbulkan risiko sosial‑ekonomi, terutama bagi pekerja yang belum terdaftar dan perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban.
Sinergi Strategis antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Pada 16 Juli 2026, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, menggelar audiensi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar, di Ruang Kepala Kejari. Pertemuan ini menandai langkah konkret memperkuat kepatuhan Jamsostek melalui kolaborasi lintas lembaga.
Beberapa poin utama yang disepakati antara lain:
- Peningkatan koordinasi dalam pemantauan iuran perusahaan.
- Penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) bagi Kejari untuk mendampingi proses penagihan iuran.
- Pengembangan mekanisme mediasi sebelum melanjutkan proses hukum.
- Pelaporan berkala atas hasil penagihan dan pemulihan piutang.
Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Tingkat Provinsi
Instruksi tersebut menekankan tiga pilar utama: (1) peningkatan cakupan, (2) penegakan kepatuhan, dan (3) pemulihan piutang iuran. Melalui sinergi dengan Kejari, BPJS Ketenagakerjaan Jatim dapat menindaklanjuti pilar kedua secara lebih tegas, sekaligus memperkuat pilar ketiga dengan dukungan aparat penegak hukum.
Data Cakupan dan Pencapaian Tahun 2025‑2026
| Tahun | Total Tenaga Kerja (juta) | Pekerja Terdaftar Jamsostek (juta) | Persentase Cakupan | Piutang Iuran Terbayar (Rp Miliar) |
|---|---|---|---|---|
| 2025 | 21,0 | 5,3 | 25,32% | 36 |
| 2026 (target) | 21,0 | 7,5 | 35,71% | – |
Mekanisme Penagihan Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK)
SKK memberikan wewenang resmi kepada aparat Kejari untuk:
- Mengidentifikasi perusahaan yang memiliki tunggakan iuran.
- Melakukan koordinasi langsung dengan manajemen perusahaan guna menyusun rencana pembayaran.
- Menindaklanjuti dengan tindakan hukum bila mediasi gagal.
- Mengawasi proses pelunasan dan melaporkan hasilnya ke BPJS.
Selama tahun 2025, upaya ini berhasil mengumpulkan Rp36 miliar iuran yang sebelumnya tertunda, yang selanjutnya dialokasikan untuk menambah manfaat bagi pekerja terdaftar.
Dampak Bagi Pekerja, Industri, dan Pemerintah
- Pekerja: Peningkatan kepastian hak atas jaminan kecelakaan kerja, pensiun, dan hari tua.
- Industri: Mengurangi risiko sanksi administratif dan reputasi buruk, sekaligus meningkatkan daya saing melalui tenaga kerja yang terlindungi.
- Pemerintah: Mempercepat pencapaian target UCJ, menambah pendapatan iuran, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program sosial.
Kronologi Kegiatan Sinergi BPJS‑Kejari (2025‑2026)
- Juli 2025: Penandatanganan nota kesepahaman awal antara BPJS Ketenagakerjaan Jatim dan Kejari.
- September 2025: Pelatihan bersama bagi penyidik Kejari tentang regulasi Jamsostek.
- Desember 2025: Implementasi SKK di 15 kabupaten/kota dengan total piutang Rp12 miliar.
- Februari 2026: Evaluasi triwulanan pertama, pencapaian penagihan Rp20 miliar.
- 16 Juli 2026: Audiensi strategis di Surabaya, pembahasan optimalisasi Instruksi Presiden 2021.
- Agustus 2026: Rencana ekspansi SKK ke seluruh provinsi dengan target penagihan tambahan Rp24 miliar.
Tantangan dan Prospek ke Depan
Walaupun sinergi ini menunjukkan hasil positif, beberapa kendala masih perlu diatasi:
- Data tidak terintegrasi: Sistem informasi BPJS dan Kejari masih berjalan terpisah, menyulitkan pelacakan real‑time.
- Resistensi perusahaan kecil: Beban administratif dan finansial membuat sebagian UMKM enggan melaporkan iuran tepat waktu.
- Kapasitas SDM Kejari: Penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan masih terbatas, memerlukan peningkatan kompetensi.
Ke depan, pemerintah provinsi berencana mengembangkan platform digital terpadu yang menghubungkan data kepesertaan, iuran, dan proses penagihan, serta memperluas program edukasi bagi pengusaha tentang pentingnya kepatuhan Jamsostek.
Penutup
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menandai babak baru dalam upaya memperkuat kepatuhan Jamsostek. Dengan dukungan hukum yang lebih solid, proses penagihan iuran menjadi lebih efisien, piutang yang tersisa dapat dipulihkan, dan perlindungan sosial bagi pekerja formal semakin terjamin. Jika sinergi ini terus ditingkatkan, Jawa Timur berpotensi menjadi model sukses bagi provinsi lain dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek yang inklusif dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












