Pemkot Bandung Selidiki Penebangan Pohon di Jalan Riau yang Marak Terjadi
PlatMerah.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata atau dikenal sebagai Jalan Riau. Penebangan sekitar 10 pohon peneduh di kawasan tersebut diduga melanggar peraturan daerah hingga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana.
Perkembangan Penyelidikan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa penyelidikan yang telah berlangsung sejak 29 Juni 2026 menunjukkan eskalasi kasus dari pelanggaran ringan menjadi dugaan pelanggaran serius. Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup kini terlibat dalam proses ini, yang juga diawasi oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Menurut Farhan, dugaan pelanggaran tidak hanya terkait Perda Kota Bandung, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang dihadapi bisa lebih dari tiga tahun penjara serta denda miliaran rupiah jika seluruh unsur pidana terbukti.
Penelusuran Perizinan Usaha
Selain fokus pada aspek hukum penebangan, Pemkot Bandung juga menelusuri kelengkapan perizinan usaha di sekitar lokasi. Dugaan kuat menunjukkan bahwa penebangan pohon berhubungan dengan kegiatan operasional usaha, termasuk lapangan padel, kafe, dan videotron di kawasan tersebut.
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemeriksaan dokumen perizinan. Beberapa perizinan ditemukan belum lengkap atau masih dalam proses, sehingga potensi pelanggaran administrasi juga tengah ditindaklanjuti.
Upaya Rehabilitasi dan Tindak Lanjut
Pemkot Bandung telah menyiapkan rencana rehabilitasi dengan menanam pohon pengganti yang berukuran cukup besar agar fungsi peneduh dapat segera pulih. Pohon yang ditebang terdiri dari tanjung dan mahoni dengan tinggi antara lima hingga sepuluh meter, sehingga penggantinya harus sepadan ukurannya.
Selain itu, Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung ditugaskan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Jika terbukti, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan akan diterapkan.
Himbauan kepada Pelaku Usaha
Wali Kota Farhan mengingatkan bahwa pelaku usaha tidak hanya harus memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. Pendekatan yang baik diharapkan dapat mendukung keberlangsungan usaha yang selaras dengan lingkungan.
Tanggapan Diciptabintar terhadap Keluhan Warga
Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, menyatakan bahwa keluhan warga terkait kegiatan usaha di kawasan Surya Sumantri telah ditindaklanjuti sejak Juni 2026. Pengelola usaha bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter untuk menjaga saluran air tetap terbuka dan memperbaiki kondisi tersebut.
Untuk mengatasi kebisingan, pengelola juga diminta membatasi jam operasional dan menjalin kesepakatan dengan warga sekitar. Pemkot Bandung sedang menyusun regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional usaha di dekat kawasan permukiman guna menghindari gangguan serupa di masa depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














