Artificial Intelligence dalam Penegakan Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab?
PlatMerah.com – Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam penegakan hukum di Indonesia semakin berkembang, termasuk teknologi face recognition pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional dan sistem pendukung pengambilan keputusan di sektor publik. Meski menjanjikan efisiensi dan akurasi, muncul pertanyaan penting mengenai siapa yang bertanggung jawab jika keputusan berbasis AI keliru dan merugikan masyarakat.
Penggunaan AI dalam Penegakan Hukum di Indonesia
<pIndonesia mulai mengintegrasikan AI dalam transformasi digital pemerintahan, seperti face recognition di ETLE oleh Korlantas Polri serta verifikasi biometrik di layanan keimigrasian. AI berperan sebagai alat bantu pengambilan keputusan (decision support system) maupun pengambilan keputusan otomatis (automated decision-making), yang masing-masing memiliki implikasi berbeda terhadap tanggung jawab hukum.
Persoalan Pertanggungjawaban Hukum
Ketika AI hanya sebagai alat bantu, keputusan akhir tetap di tangan manusia sehingga tanggung jawab ada pada pejabat yang mengambil keputusan. Namun, jika AI secara substansial menentukan hasil akhir, menjadi kabur apakah tanggung jawab berada pada pengembang teknologi, operator, penyelenggara sistem, atau instansi pengguna.
Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pertanggungjawaban hukum atas penggunaan AI, terutama dalam konteks automated decision-making. Regulasi yang ada seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU ITE, dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, belum mengatur secara spesifik pembagian tanggung jawab tersebut.
Kebutuhan Regulasi yang Komprehensif
Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola AI sebagai langkah awal pembentukan Undang-Undang AI. Perpres ini diharapkan tidak hanya mengatur prinsip etika dan tata kelola, tetapi juga mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas untuk menjamin akuntabilitas penggunaan AI, terutama dalam sektor berisiko tinggi seperti penegakan hukum, pelayanan publik, dan kesehatan.
Regulasi tersebut harus mengatur:
- Pembagian tanggung jawab antara pengembang, operator, penyelenggara sistem, dan institusi pengguna AI.
- Adanya pengawasan manusia (human oversight) untuk memastikan keputusan AI dapat diawasi dan dikoreksi.
- Transparansi dalam proses pengambilan keputusan berbasis AI.
- Mekanisme keberatan bagi masyarakat yang dirugikan akibat keputusan AI.
Pelajaran dari Regulasi Internasional
Indonesia dapat mengambil contoh dari EU AI Act yang menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Regulasi Uni Eropa ini mewajibkan pengawasan manusia pada AI berisiko tinggi, transparansi, serta menetapkan tanggung jawab jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan dan penggunaan AI.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa semakin besar dampak AI terhadap hak masyarakat, maka mekanisme akuntabilitas yang dibangun harus semakin kuat.
Tantangan Hukum di Era AI
Sebagai negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, setiap pelaksanaan kewenangan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga berlaku dalam pengambilan keputusan yang melibatkan teknologi AI. Indonesia perlu memastikan bahwa regulasi AI tidak hanya mendorong adopsi teknologi, tetapi juga menjamin ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban ketika keputusan berbasis AI merugikan masyarakat.
Dengan demikian, tantangan terbesar bukan sekadar kecepatan adopsi AI, melainkan kesiapan hukum dalam menjamin akuntabilitas dan keadilan dalam penggunaan teknologi ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













