Kelanjutan Kasus Yaqut, Mengapa KPK Tunggu Musim Haji Beres

Kelanjutan Kasus Yaqut, Mengapa KPK Tunggu Musim Haji Beres

Plat Merah – Kelanjutan kasus Yaqut, mantan Menteri Agama yang didakwa korupsi kuota haji, masih belum jelas. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan bahwa perkara tersebut akan segera memasuki tahap berikutnya setelah rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.

Langkah tersebut membuka jalan bagi proses persidangan yang telah lama dinantikan publik. KPK mengungkapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum akan dilakukan setelah seluruh jemaah haji Indonesia kembali ke Tanah Air.

Keputusan itu diambil agar proses hukum tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji yang masih berlangsung. "Nah, insyaallah secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, penyidik sengaja menunggu musim haji berakhir karena sejumlah saksi yang dibutuhkan dalam persidangan saat ini masih menjalankan tugas sebagai petugas haji. KPK menilai kehadiran mereka sangat penting untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.

Ia menjelaskan koordinasi telah dilakukan dengan pihak Kementerian Haji terkait kebutuhan menghadirkan para saksi tersebut. Dengan demikian, proses persidangan nantinya dapat berjalan lebih efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada jemaah.

"Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," ujar Asep.

KPK juga ingin memastikan tidak ada benturan antara agenda persidangan dan tugas penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pelimpahan perkara diputuskan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional haji berakhir.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidikan perkara korupsi kuota haji masih terus berjalan dan belum berhenti. Ia menyebut penyidik masih melengkapi sejumlah kebutuhan pembuktian sebelum berkas dinyatakan siap untuk dibawa ke pengadilan.

Setyo mengatakan penyidik juga masih memiliki waktu penahanan terhadap tersangka yang belum habis. Selain itu, masih terdapat sejumlah saksi yang perlu diperiksa untuk menguatkan konstruksi perkara.

Sehingga, kelanjutan kasus Yaqut masih belum jelas, namun KPK telah memastikan bahwa perkara tersebut akan segera memasuki tahap berikutnya setelah rangkaian ibadah haji tahun 2026 selesai.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup