Pengusaha Cemas Pasar Batu Bara RI Direbut Negara Lain Imbas Ekspor Satu Pintu
Plat Merah – Pengusaha cemas pasar batu bara RI direbut negara lain imbas ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kekhawatiran ini muncul setelah sejumlah importir China dikabarkan menunda pembelian batu bara Indonesia menyusul kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menilai rencana tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui satu pintu perlu proses yang transparan dan cepat. Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti menekankan bahwa ketidakpastian akan membuat pelanggan mengalihkan pasokan ke negara lain. “Hal ini sangat penting dan jangan sampai ada kekosongan agar pasar batubara Indonesia di tingkat dunia tidak terganggu dan terisi oleh negara lain,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh laporan Bloomberg yang menyebut China Coal Transportation and Distribution Association (CCTD) menyatakan sejumlah pembeli batu bara asal China menunda pengiriman untuk bulan Juni. Aturan baru ekspor satu pintu dinilai memperlambat proses transaksi, mendorong kenaikan harga, dan memperketat pasokan. Pengusaha cemas pasar batu bara RI direbut negara lain imbas ekspor satu pintu karena konsumen membutuhkan kecepatan pengiriman dan standar kualitas yang terjaga.
Menanggapi isu tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku belum menerima laporan resmi. “Saya kalau sampai sekarang, yang terkait dengan China itu, sampai sekarang belum dapat informasi yang clear betul,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026). Ia juga belum mengetahui perusahaan mana yang terkena dampak penundaan.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Aturan ini menetapkan bahwa ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy hanya dapat dilakukan oleh DSI. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, perusahaan tetap bisa mengekspor secara langsung namun wajib melaporkan ke DSI melalui portal Bea Cukai. Implementasi penuh akan berlaku pada 1 Januari 2027.
Di sektor sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan tidak ada masalah. Ketua Umum Gapki Eddy Martono mengatakan, “Setelah pemberlakuan tanggal 1 Juni 2026, tidak ada masalah dan gejolak. Ekspor jalan seperti biasa.” Namun, sektor batu bara menghadapi situasi berbeda. Pengusaha cemas pasar batu bara RI direbut negara lain imbas ekspor satu pintu, terutama karena China merupakan tujuan ekspor utama bagi emiten seperti PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS).
Dampak di pasar saham mulai terlihat. Pada Kamis (5/6/2026), harga saham GEMS anjlok 8,42% ke Rp6.250, sementara ITMG dan AADI juga sempat tertekan. Data laporan keuangan menunjukkan eksposur besar ke China: AADI mengekspor batu bara senilai US$603,5 juta ke China pada 2025, ITMG US$562,27 juta, dan GEMS US$1,21 miliar.
Pemerintah optimistis kebijakan ini akan memperkuat pengawasan dan menutup celah praktik under-invoicing serta transfer pricing. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan masa transisi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Namun, pengusaha cemas pasar batu bara RI direbut negara lain imbas ekspor satu pintu jika transisi tidak berjalan mulus. Mereka mendorong pemerintah untuk menerapkan transparansi dan efisiensi agar daya saing batu bara Indonesia tetap terjaga di pasar global.
Dengan ketidakpastian yang masih menyelimuti, para pelaku usaha berharap pemerintah segera memberikan kepastian dan percepatan proses agar pangsa pasar batu bara Indonesia tidak tergerus oleh negara pesaing seperti Australia, Rusia, atau Mongolia. Kecepatan adaptasi dan komunikasi yang jelas menjadi kunci agar Indonesia tidak kehilangan momentum di tengah persaingan energi global.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










