KPK: Silmy Karim Tetap Terima Uang Saat Jadi Wakil Menteri, Berikut Fakta Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK: Silmy Karim Tetap Terima Uang Saat Jadi Wakil Menteri, Berikut Fakta Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Plat Merah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Dalam pengembangan penyidikan, KPK memastikan bahwa Silmy Karim tetap terima uang saat jadi wakil menteri, bahkan disebut mendapat jatah hingga Rp100 juta per minggu. Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, yang kemudian meluas ke Bali dan Jawa Barat.

KPK: Silmy Karim tetap terima uang saat jadi wakil menteri, dan hal ini terkonfirmasi dari hasil penyidikan yang mendalam. Modus operandi yang digunakan melibatkan kode ‘malaikat’ untuk distribusi uang secara berkala. Total 18 orang diamankan dalam OTT tersebut, dan delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta beberapa pejabat lainnya.

KPK: Silmy Karim tetap terima uang saat jadi wakil menteri, dan bukti-bukti tambahan terus dikumpulkan. Pada Jumat, 5 Juni 2026, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Silmy di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan yang berlangsung lima jam itu mengangkut sejumlah kendaraan mewah, termasuk dua motor Harley Davidson, satu motor Ducati, beberapa sepeda, serta dua unit mobil Porsche. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang diperlukan guna mengungkap perkara secara terang.

Kasus ini bermula dari hasil pengembangan penyidikan dan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sistem pemerasan yang terstruktur melibatkan pungutan tambahan, rekening nominee, dan pembagian uang berkala. KPK: Silmy Karim tetap terima uang saat jadi wakil menteri, dan ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 4 Juni 2026.

Meski pengungkapan kasus ini mengguncang publik, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa sistem pelayanan digital dan tatap muka beroperasi optimal, dan pejabat yang menjadi tersangka telah dinonaktifkan untuk menjaga integritas layanan. Langkah pengisian kekosongan jabatan pun segera dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa korupsi dapat menjelma menjadi sistem tandingan di dalam lembaga negara. Dengan bukti kuat yang terus dihimpun KPK, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku. KPK: Silmy Karim tetap terima uang saat jadi wakil menteri, dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup