Efek Penandaan NIK Mulai Terlihat, Penunggak Nafkah Anak Mulai Bayar Kewajiban
Plat Merah – Efek penandaan NIK mulai terlihat, penunggak nafkah anak mulai bayar kewajiban. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerapkan sistem penandaan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah anak pasca perceraian. Kebijakan ini menuai perhatian publik dan dinilai efektif mendorong para penunggak untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemblokiran NIK, melainkan pemberian status atau penandaan khusus pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah. “Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” ujarnya, Selasa (9/6).
Mekanisme ini diawali dari putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap dan memuat kewajiban mantan suami, seperti pembayaran nafkah anak maupun nafkah kepada mantan istri. Pengadilan kemudian melakukan pemantauan. Apabila kewajiban tidak dijalankan, data yang bersangkutan dapat diintegrasikan ke dalam sistem layanan Pemkot Surabaya untuk diberikan penandaan.
Efek penandaan NIK mulai terlihat, penunggak nafkah anak mulai bayar kewajiban setelah sistem ini berjalan. Beberapa mantan suami yang sebelumnya enggan membayar kini mulai melunasi tunggakan mereka karena khawatir akses layanan publik mereka terhambat. “Kami melihat adanya peningkatan kesadaran dari para penunggak setelah penandaan NIK ini diberlakukan. Mereka mulai menghubungi pengadilan untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata Irvan.
Penandaan NIK ini tidak menghilangkan fungsi NIK secara keseluruhan, namun saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terhubung dengan sistem tersebut, status penandaan akan terbaca dan proses layanan dapat tertunda hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi. Layanan yang terdampak antara lain perizinan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya.
Efek penandaan NIK mulai terlihat, penunggak nafkah anak mulai bayar kewajiban, dan hal ini disambut positif oleh para ibu yang selama ini berjuang sendiri membesarkan anak. “Saya merasa terbantu dengan kebijakan ini. Mantan suami saya akhirnya mau membayar nafkah anak setelah mendapat surat pemberitahuan tentang penandaan NIK,” ujar seorang warga Surabaya yang enggan disebutkan namanya.
Pemkot Surabaya berharap kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan hak anak pasca perceraian. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan haknya meskipun orang tua sudah bercerai. Penandaan NIK ini adalah salah satu upaya untuk menekan angka penunggakan nafkah anak,” pungkas Irvan.
Efek penandaan NIK mulai terlihat, penunggak nafkah anak mulai bayar kewajiban, dan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pengadilan agama mampu memberikan solusi nyata bagi permasalahan sosial. Ke depannya, kebijakan serupa diharapkan dapat diterapkan di kota-kota lain di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











