Yusril Hormati Vonis 4 Anggota TNI di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Sipil Nilai Tidak Adil

Yusril Hormati Vonis 4 Anggota TNI di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Sipil Nilai Tidak Adil

Plat Merah – Yusril hormati vonis 4 anggota TNI di kasus penyiraman air keras Andrie Yunus [titlebase] yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko (3 tahun penjara dan pemecatan), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (2,5 tahun dan pemecatan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun), dan Letnan Satu Sami Lakka (1,5 tahun), dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.

Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan menghormati proses hukum yang telah berjalan. “Mabes TNI menghargai segala mekanisme yang berjalan serta keputusan yang diambil,” ujarnya, Kamis (11/6/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen TNI dalam menegakkan aturan dan memberikan reward and punishment kepada prajurit.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai vonis tersebut tidak setimpal dengan dampak yang diderita korban. Julius Ibrani, perwakilan koalisi, menyebut persidangan ini sebagai “peradilan sandiwara” yang mengabaikan prinsip fair trial. “Yusril hormati vonis 4 anggota TNI di kasus penyiraman air keras Andrie Yunus [titlebase] memang diakui, tetapi kami melihat putusan ini justru memperkuat praktik impunitas dan remiliterisasi,” tegasnya.

Koalisi menyoroti beberapa kejanggalan, antara lain perintah pemusnahan barang bukti yang dinilai sebagai obstruction of justice, serta pertimbangan meringankan berupa permintaan maaf terdakwa kepada pimpinan TNI dan korban. “Konstruksi putusan menunjukkan pengadilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi dibanding keadilan korban,” tambah Julius.

Kasus ini bermula dari aksi protes Andrie Yunus terhadap pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025. Empat anggota BAIS TNI tersulut emosi setelah melihat video aksi tersebut dan kemudian merencanakan penyiraman air keras. Andrie Yunus mengalami luka berat akibat serangan itu.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk melanjutkan penyidikan kasus ini secara independen dan meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus uji materi Undang-Undang Peradilan Militer. Mereka berharap agar ke depan tidak ada lagi praktik impunitas yang merugikan hak korban.

Yusril hormati vonis 4 anggota TNI di kasus penyiraman air keras Andrie Yunus [titlebase] menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyentuh isu akuntabilitas militer dan perlindungan aktivis. Meskipun TNI menyatakan menghormati putusan, kritik dari masyarakat sipil menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam reformasi sektor keamanan di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup