NASIB 4 Anggota Polisi di Maluku Digerebek Saat Pesta Narkoba di Rumah Dinas, 30 Gram Sabu Disita
Plat Merah – NASIB 4 Anggota Polisi di Maluku Digerebek Saat Pesta Narkoba di Rumah Dinas, 30 Gram Sabu Disita menjadi sorotan publik setelah penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Propam dan Satresnarkoba Polres setempat. Keempat anggota polisi tersebut diduga menggelar pesta narkoba jenis sabu di rumah dinas salah satu perwira di kawasan Ambon, Maluku. Dari penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30 gram sabu yang siap edar.
Penggerebekan berlangsung pada dini hari, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah dinas tersebut. Saat digerebek, keempat anggota polisi itu tengah asyik mengonsumsi sabu. Mereka langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini, keempatnya telah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
NASIB 4 Anggota Polisi di Maluku Digerebek Saat Pesta Narkoba di Rumah Dinas, 30 Gram Sabu Disita menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses tegas para pelaku sesuai dengan kode etik dan hukum pidana. “Kami tidak akan mentolerir anggota yang terlibat narkoba. Proses hukum akan berjalan transparan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Sementara itu, penggerebekan ini juga mengingatkan pada kasus serupa di daerah lain. Seperti di Makassar, seorang narapidana ditikam sesama napi karena diduga membongkar pesta narkoba di dalam lapas. Di NTT, empat anggota Brimob ditikam oleh oknum TNI setelah terjadi kesalahpahaman. Namun, kasus kali ini lebih menonjol karena melibatkan oknum polisi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
NASIB 4 Anggota Polisi di Maluku Digerebek Saat Pesta Narkoba di Rumah Dinas, 30 Gram Sabu Disita juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menekankan pentingnya pengawasan internal dan tes urine berkala bagi anggota polisi. “Ini menunjukkan bahwa pengawasan masih lemah. Kami mendorong Propam untuk melakukan razia mendadak secara rutin,” tegasnya.
Keempat anggota polisi yang diamankan kini terancam dipecat dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kasus ini juga memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR yang meminta agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap kejadian ini menjadi momentum untuk membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang merusak citra.
Di sisi lain, penggerebekan kampung narkoba di Bima yang menangkap sembilan orang dan menyita 1,36 gram sabu menunjukkan bahwa perang melawan narkoba masih jauh dari selesai. Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkoba, namun ironisnya oknum di internal sendiri justru terlibat. NASIB 4 Anggota Polisi di Maluku Digerebek Saat Pesta Narkoba di Rumah Dinas, 30 Gram Sabu Disita harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri.
Kesimpulannya, kasus ini mencoreng nama baik institusi Polri dan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak pandang bulu. Diperlukan tindakan tegas dan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum terhadap keempat oknum tersebut, dan berharap agar Polri dapat kembali dipercaya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












