Mahfud MD: Kasus BGN Keterlaluan, Saya Bilang Hukum Mati Aja, Ada di UU, Korupsi Saat Negara Krisis
Plat Merah – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sudah keterlaluan dan layak dihukum mati. Menurutnya, hukuman potong tangan tidak cukup untuk kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, apalagi korupsi terjadi saat negara dalam kondisi krisis.
Pernyataan tegas itu disampaikan Mahfud saat berdialog dengan para santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Senin (8/6/2026). Ia merespons pertanyaan seorang santri mengenai alasan Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Mahfud menjelaskan bahwa beberapa aspek hukum Islam sudah diadopsi, namun dalam kasus korupsi besar, hukuman mati lebih relevan.
Mahfud menegaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam Undang-Undang, terutama jika tindak pidana korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan krisis atau bencana. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang memperberat ancaman pidana dalam kondisi tertentu.
Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) terkait dugaan jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahfud mengkritik Dadan karena dinilai minim pengalaman birokrasi dan tata kelola keuangan negara. Ia mendukung langkah Kejagung dan berharap proses hukum berjalan transparan.
Mahfud juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi contoh betapa pentingnya reformasi hukum dan penegakan yang tegas tanpa pandang bulu. Ia berharap hukuman mati dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi besar lainnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












