Ditjen Hubla Beri Relaksasi Dua Tahun untuk Operasional Kapal Eks LCT

Ditjen Hubla Beri Relaksasi Dua Tahun untuk Operasional Kapal Eks LCT

Plat Merah – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan memberikan relaksasi selama dua tahun bagi operasional kapal Landing Craft Tank (LCT) dan kapal dengan konstruksi serupa yang digunakan sebagai kapal penumpang. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-DJPL 13 Tahun 2026 tentang pengawasan operasional kapal LCT dan kapal dengan konstruksi serupa yang digunakan sebagai kapal penumpang.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, Capt. Purgana, menjelaskan bahwa masa transisi ini diberikan agar operator pelayaran memiliki waktu untuk menyesuaikan armada dan mempersiapkan kebutuhan operasional lainnya. Menurutnya, pemberlakuan langsung aturan penghentian operasional kapal eks LCT tanpa relaksasi akan menyulitkan sejumlah lintasan penyeberangan yang masih bergantung pada kapal jenis tersebut.

Salah satu lintasan yang masih mengandalkan kapal eks LCT adalah Ketapang-Gilimanuk. Saat ini, terdapat 14 kapal eks LCT yang beroperasi di lintasan tersebut. Armada ini memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran penyeberangan, khususnya untuk angkutan logistik antara Jawa dan Bali. Purgana mencontohkan, ketika beberapa kapal harus menjalani docking atau perawatan, kapasitas layanan penyeberangan langsung berkurang dan dapat memengaruhi kelancaran arus barang maupun kendaraan.

Selama masa relaksasi, pengawasan terhadap kondisi kapal tetap dilakukan. Perusahaan pelayaran diwajibkan melakukan self inspection atau pemeriksaan mandiri terhadap armadanya. Selain itu, peningkatan fasilitas pelabuhan, seperti penguatan kapasitas dermaga movable bridge (MB) di Pelabuhan Ketapang, juga dinilai penting untuk mendukung transisi menuju layanan penyeberangan yang lebih aman.

Pemerintah berharap masa relaksasi dua tahun dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk berbenah. Dengan demikian, transisi menuju layanan penyeberangan yang lebih aman dapat dilakukan tanpa mengganggu mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik di lintasan Ketapang-Gilimanuk.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup