Yaqut Cholil Qoumas Bantah Dakwaan Korupsi Kuota Haji dengan Kerugian Negara Rp622 Miliar
PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tuduhan menerima uang sebesar USD 271.500 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yaqut memperkaya diri sendiri melalui praktik korupsi tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan secara bertentangan dengan ketentuan hukum, melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga memperoleh keuntungan hingga Rp478,17 miliar serta pihak lain seperti Koperasi Perahu yang menerima USD 26.500. Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pihak lain yang terlibat dalam pengaturan kuota tanpa dasar kajian teknis.
Dugaan Kerugian Negara dan Peran Terdakwa
Kerugian negara yang dikalkulasi mencapai Rp622,09 miliar berasal dari jemaah yang tidak berhak berangkat namun diberangkatkan melalui mekanisme jual beli kuota serta fee percepatan yang diterima dari para jemaah. Jaksa menilai tindakan Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis merupakan pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara.
Tanggapan dan Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas
Melalui tim kuasa hukumnya, Yaqut mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut. Advokat Yaqut mempertanyakan konstruksi hukum jaksa, termasuk hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur yang disebut beberapa kali dalam perkara namun tidak dimasukkan dalam dakwaan. Selain itu, tim hukum menyoroti tidak adanya bukti terang mengenai penerimaan uang oleh Yaqut dan mempertanyakan mengapa pasal suap atau gratifikasi tidak digunakan dalam kasus ini.
Yaqut sendiri menyatakan tidak pernah menerima satu rupiah pun dari kasus ini dan menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat Menteri Agama bertujuan menjaga keselamatan dan keamanan jamaah haji sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia juga mengkritik tidak dihadirkannya pihak-pihak yang sebenarnya menerima uang dari praktik jual beli kuota haji dalam persidangan.
Proses Hukum dan Perkembangan Sidang
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk membahas perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut pada 12 Agustus 2026. Perbedaan versi antara jaksa dan terdakwa menjadi sorotan utama, dengan jaksa menegaskan adanya kerugian negara dan penerimaan uang oleh Yaqut, sementara Yaqut membantah dan menilai dakwaan tersebut berdasar asumsi tanpa bukti kuat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta integritas pejabat negara.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kini menjadi arena penentuan kejelasan hukum dan tanggung jawab dalam perkara ini, dengan harapan prosesnya berjalan transparan dan adil sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












