Penggeledahan KPK di Kasus Unsoed Temukan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa

Penggeledahan KPK di Kasus Unsoed Temukan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Penggeledahan ini menemukan sejumlah bukti yang menguatkan adanya dugaan titipan mahasiswa dan praktik pengkondisian penerimaan.

Fakta Utama Penggeledahan

Penggeledahan berlangsung sejak Minggu (23/8) hingga Senin (24/8) setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari pertama penggeledahan, penyidik mendatangi enam rumah milik para tersangka. Pada hari berikutnya, lokasi penggeledahan meliputi dua rumah serta Kantor Rektorat Unsoed.

Dalam proses ini, penyidik menyita berbagai catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik titipan dan pengaturan penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Selain itu, ditemukan surat edaran KPK tahun 2023 di Kantor Rektorat yang mendorong transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Modus dan Tersangka yang Ditetapkan

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  • Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
  • Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo
  • Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto
  • Tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono (keponakan Rektor)

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses PMB jalur mandiri untuk periode 2025-2026. Modus yang ditemukan antara lain permintaan uang dari orang tua calon mahasiswa dan pengaturan jual-beli kursi.

Dari total sekitar 245 kuota jalur mandiri yang tersedia, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk dikomersialkan. Selain barang bukti dokumen, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening sekitar Rp 99 juta, serta bukti percakapan WhatsApp yang mendukung penyidikan.

Konteks dan Dampak Kasus

Kemendikbudristek menyatakan keprihatinan atas kasus hukum yang menyeret pimpinan perguruan tinggi negeri ini. Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap integritas proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, terutama jalur mandiri yang seharusnya transparan dan adil.

Surat edaran KPK yang ditemukan dalam penggeledahan menjadi pengingat bagi seluruh perguruan tinggi untuk menerapkan prinsip transparansi dalam aspek-aspek seperti kuota penerimaan, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan.

Proses Penanganan Selanjutnya

Hingga saat ini, para tersangka belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. KPK terus mendalami penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi negeri.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup