Roy Suryo Tegaskan Pentingnya Memahami KUHAP dalam Proses Praperadilan Kasus Ijazah Palsu
PlatMerah.com – Roy Suryo, terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu milik Joko Widodo, memberikan tanggapan tegas mengenai proses praperadilan yang sedang dijalaninya. Ia menanggapi pernyataan seseorang di Solo yang mengharapkan sidang langsung masuk ke pokok perkara.
Penjelasan Roy Suryo tentang Proses Praperadilan
Dalam sidang praperadilan keempat yang berlangsung pada Jumat pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy didampingi tim hukumnya menjelaskan bahwa konsep dasar praperadilan adalah menunda pokok perkara, bukan mempercepatnya. Pernyataan tersebut menyikapi permintaan agar sidang segera membahas inti perkara.
“Kami juga menantang, menjawab, kan ada orang di sana yang bilang kalau ya langsung pokok perkara. Orang itu tidak ngerti hukum. Saya pastikan orang yang bicara di Solo itu tidak ngerti hukum,” tegas Roy Suryo.
Ia mengimbau pihak yang memberi pernyataan tersebut untuk mempelajari lebih dulu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna memahami mekanisme hukum praperadilan. “Kalau ada yang namanya praperadilan itu menunda pokok perkara. Kalau dia melakukan, malah nabrak, menyuruh-nyuruh itu dia melanggar hukum dia harus ditangkap malah ya,” ujarnya.
Respons Terhadap Pernyataan dari Solo
Meski Roy menyebut ada pihak di Solo yang meminta agar sidang segera masuk ke pokok perkara, ia memilih untuk tidak menyebutkan nama sosok tersebut secara langsung. “Orang yang ada di Solo itu. Saya enggak tahu siapa orang yang ada di Solo itu ya gitu. Tapi kemarin bilang dan menantang harus segera masuk ke pokok perkara,” jelasnya.
Apresiasi Terhadap Tim Hukum dan Dukungan Publik
Selain menanggapi proses hukum, Roy juga menyampaikan apresiasi kepada tim hukumnya yang memberikan pandangan agar ia tidak boleh kalah dalam proses hukum ini. Ia juga berterima kasih atas dukungan dari seorang sahabat yang baru dikenalnya yang memberikan kaos bertuliskan “Roy Suryo Wajib Menang” yang dikenakannya saat sidang.
“Saya ingin menggarisbawahi apa yang tadi disampaikan bahwa ini harus jangan sampai kalah. Maka saya ingin berterima kasih kepada salah seorang sahabat kita yang kemarin datang. Saya juga baru mengenal beliau pada saat beliau datang dan beliau juga memberikan kaos ke saya, makanya saya pakai ya itu,” ujarnya sembari memamerkan kaos tersebut.
Konteks Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan terhadap Roy Suryo terkait pernyataannya mengenai ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Proses praperadilan menjadi tahapan awal untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta proses penyidikan yang berlangsung.
Memahami mekanisme praperadilan sesuai KUHAP menjadi penting agar masyarakat dan pihak terkait dapat mengikuti proses hukum dengan tepat dan objektif. Proses ini juga menunjukkan bagaimana sistem peradilan berfungsi untuk menjamin hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












