Brankas Kosong di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Boyamin Minta Penggeledahan Ulang

Brankas Kosong di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Boyamin Minta Penggeledahan Ulang

PlatMerah.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan ulang di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Jakarta Selatan. Desakan ini muncul setelah ditemukan dua brankas kosong saat penggeledahan awal dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Boyamin menilai wajar ada keraguan atas hasil penggeledahan sebelumnya, mengingat di lokasi lain seperti rumah di Sentul ditemukan aset besar berupa uang tunai senilai Rp400 miliar dan emas murni 74 kilogram. Ia menduga masih ada aset tersembunyi yang belum ditemukan di rumah Jalan Radio I, yang dijaga ketat dan bahkan dilengkapi kendaraan lapis baja (panser).

Permintaan Penggeledahan Ulang dengan Pengawasan Ketat

Untuk memastikan tidak ada aset yang terlewat, Boyamin meminta agar penggeledahan ulang dilakukan dengan melibatkan Korps Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan diawasi langsung oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI. Tujuan ini juga untuk mengantisipasi dugaan perpindahan aset yang mungkin telah dilakukan oleh tersangka.

Kejaksaan Agung: Penanganan Kasus Febrie Harus Hati-hati

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penanganan perkara TPPU yang melibatkan Febrie dilakukan dengan sangat hati-hati karena yang dihadapi adalah mantan jaksa yang memahami hukum secara mendalam. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua bukti dan pembuktian akan dipaparkan secara rinci dalam persidangan.

Saat ini, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Febrie dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Juli 2026, setelah menerima pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas dan uang dalam jumlah besar.

Perubahan Jabatan di Lingkungan Kejagung

Selain fokus pada kasus Febrie, Kejaksaan Agung juga melakukan rotasi pejabat, termasuk pembatalan pengangkatan Rinaldi Umar sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Jabatan itu akhirnya diisi oleh Saiful Bahri Siregar yang memiliki pengalaman penyidikan di bidang tindak pidana khusus. Rinaldi Umar ditempatkan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk pematangan lebih lanjut.

Instruksi Jaksa Agung untuk Menjaga Integritas

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya integritas dan pola hidup sederhana bagi seluruh jajaran Kejaksaan, terutama pejabat daerah sebagai cerminan institusi. Ia juga mengingatkan agar pengawasan internal diperketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan menegakkan disiplin secara berjenjang.

Dalam pelantikan 15 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 19 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung pada Agustus 2026, Jaksa Agung mengapresiasi pengabdian pejabat lama dan berharap setiap langkah pengabdian dapat membawa berkah dan nilai ibadah.

Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik dan pengawasan ketat dari berbagai pihak, mengingat besarnya nilai aset yang diduga terkait korupsi dan pencucian uang. Upaya penggeledahan ulang akan menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup