Pelaku Pembakar 180 Hektare Lahan di Bengkalis Resmi Ditahan, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Pelaku Pembakar 180 Hektare Lahan di Bengkalis Resmi Ditahan, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Plat Merah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria paruh baya berinisial S (54) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare area perkebunan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 8 Juni 2026 dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi bahwa tersangka S ditahan karena diduga sengaja membakar lahannya sendiri, yang kemudian api merambat ke lahan warga. Peristiwa bermula pada 18 Maret 2026 di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, saat titik api raksasa terdeteksi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan bahwa api bersumber dari lahan yang dikelola langsung oleh S.

Barang bukti yang diamankan antara lain sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang ikut hangus terbakar. Untuk memperkuat berkas penuntutan, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan menggandeng tim laboratorium forensik, ahli kebakaran, dan ahli hukum lingkungan. Langkah ini diambil guna mematahkan alibi tersangka yang mengklaim kebakaran terjadi akibat faktor alam.

Proses hukum berlanjut dengan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi mata untuk mengunci posisi tersangka saat api mulai membesar. Polisi juga mengidentifikasi total kerugian materiil masyarakat terdampak. Tersangka S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ancaman hukumannya berupa penjara dan denda miliaran rupiah.

AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau agar korporasi maupun perorangan menghentikan praktik membuka lahan dengan cara membakar. Polres Bengkalis membuka dua kanal pelaporan cepat bagi warga yang melihat indikasi karhutla melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup