Kasus Pilot Asal Karawang: Para Aktor dalam Penerbangan Gelap Australia-Merauke
PlatMerah.com, Jakarta – Kasus penerbangan gelap dari Australia ke Merauke, Papua Selatan, yang melibatkan pesawat Piper PA23-250 Aztec, menyeret lima orang ke meja hijau. Salah satunya adalah Vidi Eskafaris Gumilang, pilot muda asal Karawang, Jawa Barat, yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Merauke.
Vidi, yang berperan sebagai kopilot (Second in Command/SIC), didakwa turut serta dalam membawa dua penumpang tanpa dokumen sah masuk ke Indonesia. Kasus ini mencuat setelah pesawat yang dikemudikannya mendarat di landasan tidak resmi di Australia dan mengangkut dua buronan yang sedang diburu aparat Australia.
Kronologi Penerbangan Gelap
Penerbangan tersebut diinisiasi oleh Grant Schultz, pemilik perusahaan penerbangan di Queensland, Australia. Schultz menelepon pilot instruktur Jay Victor Davis saat transit di Bandara Coen, Australia, untuk memerintahkan penjemputan dua penumpang gelap di Port Stewart. Jay, sebagai Pilot in Command (PIC), kemudian mengubah rute penerbangan secara sepihak dan mendarat di landasan bebas Port Stewart tanpa pemeriksaan dokumen.
Dua penumpang gelap tersebut adalah Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter, yang merupakan buronan Australia terkait kasus kejahatan serius, termasuk pembunuhan dan jaringan narkotika lintas negara. Mereka dibawa ke Merauke tanpa visa dan paspor yang sah.
Peran dan Hukuman Para Terdakwa
1. Vidi Eskafaris Gumilang (Kopilot)
Vidi adalah student pilot yang bertugas mengendalikan navigasi. Dalam dakwaan SIPP PN Merauke, identitasnya tertulis sebagai Warga Negara Australia, padahal ia adalah pilot lokal asal Indonesia. Keluarganya mengaku Vidi mengikuti pelatihan terbang berdasarkan surat resmi dan tidak mengetahui status penumpang yang dibawa. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Berkas perkaranya dipisah (splitsing), sehingga ia baru mulai diadili pada Juli 2026 dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
2. Jay Victor Davis (Pilot Instruktur)
Jay adalah pilot instruktur sekaligus PIC yang bertanggung jawab atas operasional pesawat. Ia menerima instruksi dari Grant Schultz dan menjalankan penerbangan gelap tersebut. Hakim PN Merauke menyatakan Jay terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian dan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Setelah menjalani hukuman, ia dideportasi ke Australia pada Juni 2026 dan kini diproses hukum di sana.
3. Grant Schultz (Dalang Penjemputan)
Schultz adalah pemilik perusahaan penerbangan di Queensland yang memerintahkan penjemputan dua penumpang gelap. Ia ditangkap oleh Polisi Federal Australia (AFP) dan didakwa di Pengadilan Magistrat Ipswich, Australia, atas tuduhan mengorganisasi penerbangan gelap dan memfasilitasi pelarian buronan. Ia sempat dibebaskan dengan jaminan sembari menunggu persidangan.
4. Zulfukar Aljubouri (Penumpang Gelap I)
Zulfukar adalah buronan Australia yang dijemput secara rahasia di Port Stewart. Ia dinyatakan bersalah oleh PN Merauke karena masuk dan berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Vonisnya 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Setelah menjalani hukuman, ia dideportasi ke Australia pada Juni 2026.
5. Duong Tan Le alias Peter (Penumpang Gelap II)
Duong, yang juga buronan Australia, naik bersama Zulfukar. Ia dijatuhi hukuman yang sama, yaitu 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, serta dideportasi ke Australia setelah menjalani hukuman.
Kejanggalan Kasus Menurut Keluarga Vidi
Keluarga Vidi menilai kasus ini diwarnai kejanggalan. Mereka heran mengapa Vidi, yang lolos pelatihan, justru menjadi terdakwa padahal ada pilot senior yang juga mendaftar. Selain itu, identitas Vidi yang tertulis sebagai WN Australia dalam dakwaan menjadi sorotan. Keluarga berjuang mencari keadilan untuk Vidi yang mereka yakini tidak mengetahui status penumpang yang dibawa.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Vidi masih berjalan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur penerbangan dan imigrasi, serta risiko yang dihadapi oleh mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal lintas negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












