BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate Berkedok Snack via Batam

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate Berkedok Snack via Batam

PlatMerah.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar penyelundupan cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia melalui jalur laut di Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp5,1 miliar.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengungkapkan kasus ini terungkap setelah tim gabungan menerima informasi intelijen terkait masuknya barang ilegal melalui jalur laut. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026).

Modus Penyamaran Baru

Menurut Aswin, sindikat menggunakan modus baru dengan menyelundupkan cairan dan cartridge vape berisi etomidate melalui pelabuhan tidak resmi. Untuk mengelabui petugas, barang-barang tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan. Cartridge vape juga dikemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga menyerupai produk snack.

“Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda,” ujar Aswin.

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam operasi tersebut, BNN menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 170 cartridge vape berisi cairan etomidate
  • 12 botol vial etomidate
  • 1.076,18 gram serbuk MDMA
  • 50 gram sabu
  • 10 butir ekstasi
  • 86 butir happy five
  • 25,6 gram ketamin
  • 88 unit perangkat vape beserta peralatan pengemasan

Enam orang tersangka ditangkap, masing-masing berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam pengejaran.

Dampak dan Ancaman Hukuman

BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup