Anggota DPRD Muaraenim Didakwa Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar dan Toyota Alphard, Proyek Irigasi Berakhir Putus Kontrak

Anggota DPRD Muaraenim Didakwa Terima Gratifikasi Rp1,6 Miliar dan Toyota Alphard, Proyek Irigasi Berakhir Putus Kontrak

Latar Belakang Sidang dan Dakwaan

Plat Merah – Pada Kamis, 26 Juni 2026, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang menyelenggarakan sidang perdana dalam kasus yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Muaraenim periode 2024-2029, Kholizol Tamhullis, dan anaknya, Raga Alan Sakti. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan yang menuduh keduanya terlibat dalam pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu.

Jaksa menegaskan bahwa Kholizol memanfaatkan posisinya sebagai wakil rakyat untuk memperoleh keuntungan pribadi, sementara anaknya bertindak sebagai perantara dalam pengalihan dana dan pengadaan mobil mewah.

Rangkaian Peristiwa Menurut Dakwaan

TanggalPeristiwa
20 Jul 2025Kholizol bertemu Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, dan Nofrizal Suryaputra di Prabumulih; menyoroti proyek irigasi yang akan di-lelang.
7 Aug 2025PT Danadipa memenangkan lelang elektronik proyek senilai Rp7,16 miliar.
19 Aug 2025Penandatanganan kontrak antara PT Danadipa dan Dinas PUPR Muaraenim.
26 Aug 2025Anggoro membeli Toyota Alphard putih tahun 2017 seharga Rp540 juta atas permintaan Kholizol melalui anaknya.
2 Sep 2025Mobil dikirim dari Bekasi ke rumah Kholizol di Perumahan Greencity, Muara Lawai.
15 Sep 2025Raga Alan Sakti menghubungi Anggoro, meminta penarikan seluruh uang muka proyek (Rp1,6 miliar) untuk kebutuhan material.
31 Dec 2025Proyek irigasi Ataran Air Lemutu resmi dibatalkan dan putus kontrak.

Pengalihan Uang Muka

Uang muka proyek sebesar 30% dari nilai kontrak (sekitar Rp1,9 miliar setelah dipotong pajak) pertama kali masuk ke rekening PT Danadipa. Pada 15 September 2025, atas permintaan Raga Alan Sakti, dana tersebut ditarik dan dibagi menjadi dua transfer: Rp1 miliar dan Rp600 juta, keduanya ke rekening pribadi Raga Alan Sakti. Selanjutnya, dana tersebut dialihkan kembali ke rekening ayahnya, Kholizol, dengan distribusi Rp1 miliar ke Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke Bank Sumsel Babel Syariah.

Motif dan Mekanisme Gratifikasi

Jaksa menyoroti dua motif utama yang menggerakkan tindakan terdakwa:

  • Pengaruh politik: Kholizol menggunakan statusnya sebagai anggota DPRD untuk mengintervensi proses lelang, memastikan PT Danadipa menjadi pemenang.
  • Keuntungan materi: Permintaan mobil Toyota Alphard dan penarikan uang muka dimaksudkan untuk memperkaya diri serta memperkuat jaringan patronase di daerah pemilihan.

Mobil Alphard, dengan nilai pasar sekitar Rp540 juta, dijadikan simbol gratifikasi yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar Pasal 12 huruf e UU No.31/1999 sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi.

Dampak pada Proyek Irigasi dan Masyarakat

Berikut beberapa implikasi yang diidentifikasi oleh para pengamat kebijakan dan warga setempat:

  1. Keterlambatan pembangunan: Putusnya kontrak pada akhir 2025 menunda penyediaan infrastruktur air irigasi yang diproyeksikan melayani ribuan petani di Kecamatan Tanjung Agung.
  2. Kerugian fiskal: Pemerintah Kabupaten harus menyiapkan dana tambahan untuk mengulang proses lelang atau mencari kontraktor baru, meningkatkan beban anggaran daerah.
  3. Kepercayaan publik menurun: Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di tingkat daerah, memicu skeptisisme warga terhadap kemampuan lembaga legislatif lokal.
  4. Penurunan produktivitas pertanian: Tanpa jaringan irigasi yang memadai, beberapa lahan pertanian berisiko mengalami penurunan hasil, terutama pada musim kemarau.
  5. Reputasi perusahaan kontraktor: PT Danadipa, meskipun telah memenangkan tender, kini berada di bawah sorotan regulator, berpotensi kehilangan peluang proyek di masa mendatang.

Respons Politik dan Hukum

Setelah dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum Kholizol menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Sementara itu, Fraksi DPRD Kabupaten Muaraenim mengumumkan pembentukan komisi khusus untuk menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya.

Pengamat hukum menilai bahwa proses peradilan Tipikor di Sumatera Selatan sedang berada pada tahap krusial, karena putusan akhir dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus gratifikasi serupa di tingkat provinsi maupun nasional.

Analisis Kebijakan dan Rekomendasi

Kasus ini menggarisbawahi perlunya reformasi dalam beberapa aspek:

  • Transparansi lelang publik: Implementasi sistem lelang yang lebih terbuka dengan melibatkan pengawas independen dapat meminimalisir intervensi politik.
  • Penguatan pengawasan internal DPRD: Pembentukan unit audit internal yang memiliki kewenangan mengawasi aset dan transaksi anggota.
  • Pembinaan etika publik: Program pelatihan wajib bagi semua anggota legislatif daerah tentang anti‑korupsi dan tata kelola keuangan.
  • Pengelolaan dana proyek: Pemisahan rekening proyek dan rekening pribadi serta penggunaan escrow account untuk uang muka dapat mencegah penyalahgunaan.

Kesimpulan Naratif

Kasus Kholizol Tamhullis dan anaknya menyoroti bagaimana kekuasaan politik dapat disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi, sekaligus menjerumuskan proyek publik penting ke dalam jurang kegagalan. Saat proses peradilan berlangsung, harapan masyarakat Muaraenim tetap terletak pada keadilan yang tegas dan pada reformasi struktural yang mampu menutup celah bagi praktik korupsi serupa. Hanya dengan langkah-langkah konkret, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan proyek irigasi yang telah terhenti dapat kembali menyentuh tanah pertanian yang sangat membutuhkannya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup