Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pertanyakan Fee Gus Alex dan Yaqut

Kuasa Hukum Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pertanyakan Fee Gus Alex dan Yaqut

PlatMerah.com, Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menilai dakwaan yang dibacakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjelaskan secara jelas dan rinci keterlibatan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pengaturan serta permintaan fee percepatan pemberangkatan haji khusus.

Kuasa hukum Gus Alex, Ali Yusuf, menyatakan bahwa dakwaan tersebut lebih berbasis asumsi dan tidak memuat bukti konkret yang menunjukkan bagaimana kliennya dan Yaqut mengatur atau meminta imbalan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menggunakan kuota haji tambahan. Ali Yusuf menegaskan posisi Gus Alex dalam kasus ini bersifat pasif, bahkan pihak swasta yang didakwakan justru aktif memberikan fee percepatan.

Peran Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Kuota Haji

Dakwaan KPK juga mengungkap peran Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraya (Maktour), yang telah mengincar pengelolaan kuota haji tambahan sejak 2022. Dalam surat dakwaan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan disebut menginginkan kuota haji tambahan yang tidak dipergunakan oleh pemerintah Indonesia untuk dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dikelola oleh PIHK yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Rapat yang dipimpin oleh Fuad Hasan di kantor Maktour dihadiri sejumlah ketua asosiasi penyelenggara haji dan umrah dan membahas pengalihan kuota haji tambahan tersebut. Fuad bahkan mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta pengalihan kuota haji tambahan agar dapat diproses sebagai visa haji undangan resmi (Mujamalah), meski tidak mendapat tindak lanjut.

Skema Pengisian Kuota Haji Tambahan Lewat Satu Pintu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan melalui skema satu pintu yang dikelola Fuad Hasan Masyhur. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia, Fuad Hasan bersama staf Maktour bertemu dengan Gus Alex dan beberapa pihak lain untuk membahas teknis pengisian kuota tambahan tersebut melalui satu pintu.

Maktour juga mengirim surat permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji pada Januari 2024 sebagai bagian dari proses pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

Kritik Kuasa Hukum terhadap Dakwaan KPK

Kuasa hukum Gus Alex menyesalkan dakwaan yang tidak memuat upaya kliennya menolak atau mengembalikan uang dari PIHK. Selain itu, dakwaan juga menyebut Gus Alex memperkaya diri sendiri dengan nilai besar, padahal selama pemeriksaan hal tersebut tidak pernah ditanyakan. Ali Yusuf juga mengkritik KPK yang belum menyerahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus ini, yang menurutnya penting untuk prinsip kepastian hukum dan keterbukaan.

Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dengan fokus pada dugaan korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Peran Fuad Hasan sebagai penghubung utama dalam pengelolaan kuota dan keterlibatan Gus Alex serta Yaqut menjadi sorotan utama dalam proses hukum ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup