KPK Geledah Ruangan Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta Rupiah dalam Kasus Izin WNA

KPK Geledah Ruangan Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta Rupiah dalam Kasus Izin WNA

Plat Merah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis, termasuk ruangan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif Silmy Karim. Aksi penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 ini berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai puluhan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa KPK geledah ruangan Silmy Karim dan menyita uang puluhan juta rupiah bersama dokumen serta barang bukti elektronik. “Dari penggeledahan di ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim yang menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.

Selain ruangan Silmy, KPK juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP) pada hari yang sama. Di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik, sementara dari rumah JSP diamankan sejumlah dokumen. Langkah ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA telah berlangsung sistematis.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan delapan tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026. Mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. Para tersangka terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta beberapa staf lainnya.

Penggeledahan yang dilakukan KPK tidak hanya menyasar ruang kerja Silmy Karim, tetapi juga menelusuri aliran dana dan dokumen terkait. Dalam operasi tersebut, KPK geledah ruangan Silmy Karim dan menyita uang puluhan juta rupiah yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari WNA yang mengurus izin tinggal. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami komunikasi Silmy dengan pihak-pihak terkait, termasuk bos “Kampung Rusia” di Bali yang diduga terlibat dalam modus pemerasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan imigrasi. Silmy Karim sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi sebelum diangkat sebagai Wamen Imipas. KPK menduga bahwa praktik pemerasan dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada WNA yang ingin memperpanjang atau mengurus izin tinggal di Indonesia. Modus operandi ini diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026, dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penggeledahan di tiga lokasi pada 9 Juni 2026 merupakan langkah penting untuk mengungkap jaringan korupsi ini. Dengan disitanya uang puluhan juta rupiah dan dokumen-dokumen kunci, KPK optimistis dapat segera merampungkan berkas perkara dan membawa para tersangka ke pengadilan.

Kesimpulannya, KPK geledah ruangan Silmy Karim dan menyita uang puluhan juta rupiah sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di sektor keimigrasian. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup