Jeruk Gerga Pagaralam Raih Sertifikat Indikasi Geografis, DJKI Siapkan Monitoring dan Pendampingan

Jeruk Gerga Pagaralam Raih Sertifikat Indikasi Geografis, DJKI Siapkan Monitoring dan Pendampingan

Latar Belakang Jeruk Gerga Pagaralam

Plat Merah – Jeruk Gerga merupakan varietas jeruk yang secara tradisional dibudidayakan di dataran tinggi Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Karakteristik rasa asam manis, aroma khas, dan kulit berwarna oranye keemasan menjadikannya produk unggulan yang sudah dikenal sejak generasi pertama petani lokal. Selama dekade terakhir, para petani memperkuat jaringan pemasaran melalui koperasi dan pasar tradisional, namun masih belum memiliki label yang melindungi asal usul geografisnya.

Proses Sertifikasi Indikasi Geografis (IG)

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka mekanisme pendaftaran Indikasi Geografis pada 2022 untuk melindungi produk tradisional dengan nilai tambah. Jeruk Gerga Pagaralam diajukan pada awal 2023 oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang dipimpin Ketua Sidarhan, bersama Dinas Pertanian Kota Pagar Alam. Dokumen pendaftaran mencakup deskripsi geografis, metode budidaya tradisional, serta data historis produksi.

Setelah melewati tahapan verifikasi lapangan, konsultasi teknis, dan evaluasi ilmiah, DJKI mengeluarkan Sertifikat Indikasi Geografis pada 16 Desember 2025. Sertifikat tersebut menegaskan bahwa “Jeruk Gerga Pagaralam” hanya dapat diproduksi di zona geografis yang telah ditetapkan, dengan standar mutu yang tercantum dalam dokumen resmi.

Rencana Monitoring dan Pendampingan DJKI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, menyambut kedatangan Dinas Pertanian Pagar Alam serta perwakilan MPIG pada 24 Juni 2026. Pertemuan tersebut bertujuan mempersiapkan kunjungan lapangan DJKI untuk melakukan monitoring pasca‑sertifikasi. DJKI berencana memberikan pendampingan teknis, terutama dalam pemanfaatan platform digital untuk pelaporan produksi, sertifikasi mutu, dan promosi pasar.

Menurut Yenni, kunjungan DJKI akan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa semua kebun yang terdaftar tetap mematuhi deskripsi geografis, menjaga kualitas rasa, kandungan vitamin, dan penampilan visual yang menjadi ciri khas Jeruk Gerga.

Tantangan dan Peluang yang Dihadapi

  • Persaingan harga: Produk jeruk sejenis dari daerah lain menawarkan harga lebih murah karena skala produksi yang lebih besar.
  • Kenaikan biaya bibit: Harga bibit unggul meningkat sekitar 15 % pada 2025, menyulitkan petani kecil.
  • Kurangnya akses pasar internasional: Meskipun memiliki sertifikat IG, jaringan distribusi ke pasar ekspor masih minim.
  • Potensi nilai tambah: Sertifikat IG membuka peluang label organik, kemasan premium, dan sertifikasi halal.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Dengan status IG, Jeruk Gerga Pagaralam diharapkan meningkatkan nilai jual rata‑rata sebesar 20‑30 % dalam tiga tahun pertama. Pendapatan petani yang sebelumnya rata‑rata Rp 1,2 juta per kg dapat naik menjadi Rp 1,5‑1,6 juta. Peningkatan ini berdampak pada peningkatan kesejahteraan keluarga, peningkatan investasi pada infrastruktur irigasi, serta penciptaan lapangan kerja di sektor pengolahan buah menjadi jus, selai, dan produk olahan lain.

Selain itu, sertifikasi IG memperkuat identitas budaya Pagar Alam, menarik wisatawan agrikultur, dan menumbuhkan rasa kebanggaan lokal yang dapat menurunkan migrasi tenaga kerja ke kota besar.

Kronologi Peristiwa

  1. 2022: Pemerintah membuka mekanisme pendaftaran IG.
  2. Januari 2023: MPIG Jeruk Gerga mengajukan proposal pendaftaran.
  3. 2024: Verifikasi lapangan oleh tim DJKI.
  4. Desember 2025: Sertifikat IG resmi diterbitkan.
  5. 24 Juni 2026: Koordinasi di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, persiapan kunjungan DJKI.
  6. September 2026 (rencana): Monitoring lapangan dan pendampingan teknis.

Data Statistik Jeruk Gerga Pagaralam

Tahun Luas Lahan (ha) Produksi (ton) Harga Rata‑Rata (Rp/kg)
2021 1,200 48 1,100,000
2023 1,350 56 1,200,000
2025 1,420 60 1,250,000
2026 (perkiraan) 1,450 62 1,400,000

Harapan ke Depan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, MPIG, petani, dan sektor swasta. “Sertifikat IG bukan akhir, melainkan awal kolaborasi untuk menjaga mutu, memperluas pasar, dan mengoptimalkan nilai ekonomi bagi masyarakat Pagar Alam,” ujarnya.

Jika pendampingan DJKI berhasil, Jeruk Gerga Pagaralam dapat menjadi contoh sukses bagi produk‑produk lain di Sumatera Selatan, menambah portofolio Indonesia dalam peta produk dengan Indikasi Geografis di tingkat global.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup