KWP Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD soal Ucapan ‘Sirkus’ di Rapat Komisi II

KWP Resmi Laporkan Deddy Sitorus ke MKD soal Ucapan 'Sirkus' di Rapat Komisi II

PlatMerah.com, Jakarta – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) secara resmi melaporkan anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait ucapan “sirkus” yang dilontarkan dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 30 Juli 2026.

Laporan Resmi KWP ke MKD

<pWakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat setelah Deddy Sitorus menolak untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataannya yang dianggap menyinggung wartawan. Erwin menyampaikan bahwa laporan resmi dengan nomor pengaduan 78 telah diserahkan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Selain surat laporan, KWP juga melampirkan alat bukti berupa rekaman video pernyataan Deddy serta kesaksian beberapa wartawan yang hadir dalam rapat tersebut. Erwin menegaskan bahwa tujuan laporan ini adalah untuk melindungi anggota wartawan agar tidak lagi dihina atau dianggap sebelah mata dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan parlemen.

Kontroversi Ucapan “Sirkus”

Ucapan Deddy Sitorus yang memicu laporan KWP adalah kalimat “Sudah seperti sirkus kita ini” yang ia ucapkan saat rapat Komisi II DPR. Deddy membantah bahwa ucapan tersebut ditujukan kepada wartawan atau kelompok tertentu. Ia menjelaskan bahwa pernyataan itu merujuk pada kondisi ruang rapat yang ramai dan penuh dengan orang-orang yang berdiri, termasuk staf dan tenaga ahli yang tidak terkait langsung dengan rapat.

Deddy juga menyampaikan rasa hormatnya terhadap profesi wartawan sebagai pilar penting demokrasi dan menyesalkan tuduhan yang menurutnya disampaikan tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya dan tidak mempermasalahkan jika kasus ini berlanjut ke MKD.

Proses Tindak Lanjut

KWP berencana terus berkomunikasi dengan MKD agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti, meskipun saat ini DPR sedang dalam masa reses. Erwin menegaskan bahwa KWP terbuka jika Deddy ingin memberikan permohonan maaf atau menyampaikan bantahan langsung di MKD. Jika Deddy memilih untuk melaporkan masalah ini ke Dewan Pers, KWP juga menghormati hal tersebut, karena Dewan Pers bertugas menangani sengketa tugas jurnalistik.

Signifikansi dan Dampak

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut etika dan penghormatan terhadap profesi wartawan yang meliput kegiatan parlemen. Laporan KWP ke MKD menunjukkan upaya organisasi wartawan untuk menjaga martabat dan perlindungan anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan DPR.

Perkembangan selanjutnya dalam proses penanganan laporan ini akan menjadi perhatian publik, khususnya terkait bagaimana MKD menanggapi dan memproses laporan etika terhadap anggota DPR.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup