KPK Sita 55 Kg Logam Diduga Platinum dan Rp1,2 Miliar dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Plat Merah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penangkapan yang dilakukan pada awal Juli 2026 ini menyita perhatian publik karena sejumlah barang bukti mewah yang diamankan, termasuk 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) malam, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan detail barang bukti yang disita. “Ada 55 keping logam yang tertulis platinum dengan variasi berat, mulai dari 16 ons hingga 32 ons per keping. Logam ini ditemukan di mobil milik Syah Afandin,” ujar Taufik. KPK masih akan memeriksa keaslian logam tersebut dengan menggandeng ahli dari PT Aneka Tambang (Antam) atau Pegadaian. Jika terbukti asli, nilai total logam tersebut diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Selain logam mulia, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta dari tangan Syah Afandin, serta uang dalam valuta asing yang totalnya setara Rp1,22 miliar, terdiri dari SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta. Dua rekening bank atas nama Bupati Langkat itu juga dibekukan dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar. Penyidik juga menyita perangkat elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkara suap proyek pengadaan di Pemkab Langkat tahun 2025-2026.
OTT yang menjerat Bupati Langkat ini tidak berjalan mulus. KPK menduga terjadi kebocoran informasi yang membuat target operasi berusaha melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti. Menurut Taufik, pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), tim suksesnya pada Pilkada 2024, untuk merencanakan pertemuan. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan membatalkan pertemuan karena mengetahui tim KPK berada di Langkat. “Ada upaya antisipasi dari target. Kami akan mengevaluasi pola pergerakan tim agar lebih rahasia ke depannya,” tegas Taufik.
Fakta menarik lainnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang berperan sebagai penyuap tidak dibawa ke Jakarta bersama Syah Afandin. KPK mengaku terkendala tiket pesawat di saat-saat terakhir. “Ada keterbatasan tiket penerbangan menuju Jakarta. Jadi swasta itu tidak dibawa serta,” ungkap Taufik. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan KPK telah menahan Syah Afandin di Rutan KPK.
Kasus korupsi di Langkat bukanlah hal baru. Sebelumnya, Bupati Langkat Syamsul Arifin—kakak kandung Syah Afandin—juga dipenjara atas kasus korupsi saat menjabat Bupati Langkat periode 1999–2008. Syamsul Arifin meninggal dunia pada Oktober 2023. Kini, giliran adiknya yang harus berurusan dengan hukum. Sementara itu, Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti, yang juga istri dari mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (yang juga tersangka korupsi), berpeluang naik jabatan menggantikan Syah Afandin.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Dengan nilai barang bukti yang fantastis, publik menanti transparansi penegakan hukum di Kabupaten Langkat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di daerah masih membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.





