Pramono Minta Penimbun Sampah Diproses Hukum dan Diumumkan ke Publik

Pramono Minta Penimbun Sampah Diproses Hukum dan Diumumkan ke Publik

PlatMerah.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihak swasta yang terbukti menimbun sampah secara ilegal akan diproses hukum dan identitasnya diumumkan ke publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi sosial dan efek jera, menyusul temuan penimbunan sampah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan jasa pengangkutan swasta dari sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka).

“Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik, proses secara hukum. Karena persoalan sampah ini menjadi persoalan yang sungguh-sungguh serius bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono saat ditemui wartawan di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Penindakan Tegas terhadap Swasta Nakal

Pramono mengungkapkan bahwa pengangkut swasta tersebut kerap mengambil keuntungan besar dari sektor Horeka, namun enggan mengelola sampah sesuai prosedur dan memilih menimbunnya secara sembarangan. Akibatnya, Pemprov DKI harus mengerahkan 10 hingga 15 armada truk untuk membersihkan tumpukan sampah di Penjaringan. “Terutama swasta yang ingin seperti dulu, menimbun di sembarang tempat, kemudian mengangkut dari Horeka, mengambil keuntungan yang besar, tidak bisa lagi. Jadi siapa pun itu, kami akan tindak dan kami akan umumkan kepada publik. Karena sekarang ini kan yang ditakutin adalah publik, sehingga akan kami umumkan,” tegas Pramono.

Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah

Ketegasan ini sejalan dengan terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penanganan Sampah secara Komprehensif. Melalui Ingub tersebut, DKI Jakarta mengubah paradigma pengelolaan sampah dari konsep “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”. Perubahan ini juga diiringi pengetatan aturan di TPST Bantar Gebang. Mulai 1 Agustus 2026, Bantar Gebang tidak lagi menerima sampah utuh yang belum diolah, melainkan hanya menampung residu sampah akhir. “Setelah ada peraturan yang mengatur mengenai Bantar Gebang bahwa mulai tanggal 1 Agustus, Bantar Gebang akan tidak lagi semuanya bergantung pada angkut dan dumping tadi. Kita mau mulai bahwa yang dibuang ke Bantar Gebang yang paling utama adalah residunya,” jelas Pramono.

Lahan 40 Hektare di Banten untuk Sampah Organik

Pemprov DKI juga telah membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Banten, untuk mengelola sampah organik. Lahan tersebut akan menjadi bagian dari ekosistem penanganan sampah terpadu, sehingga setiap jenis sampah akan diolah sesuai karakteristiknya. “Organiknya ke mana, anorganiknya ke mana, hasil RDF-nya ke mana, kemudian residunya kita buang ke Bantargebang,” ujar Pramono.

Optimalisasi TPS 3R

Untuk mendukung skema baru, Pemprov DKI mendorong pengoptimalan TPS 3R di seluruh wilayah Jakarta dengan menggandeng pihak ketiga. Di TPS 3R Menteng Atas, misalnya, Pemprov DKI bekerja sama dengan PT Morego Green Indonesia dan PT Metro Klina Intranusa untuk memproses sampah warga dan Horeka menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).

Target Nasional: Selesaikan Masalah Sampah pada 2027

Langkah Pemprov DKI ini sejalan dengan target nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengultimatum agar seluruh masalah sampah di Indonesia selesai pada tahun 2027. Ia juga menekankan kebersihan sungai dan penanaman ratusan juta pohon baru. “Sampah menjadi prioritas kita dalam waktu 1 tahun ini kita harus selesaikan masalah sampah di seluruh Indonesia. Semua sungai harus bersih, semua kali harus bersih. Alam harus dijaga, pohon tidak boleh ditebang sembarangan. Kalau perlu kita tanam ratusan juta pohon baru,” ujar Prabowo saat meresmikan renovasi Stasiun Semarang Tawang, Kamis (30/7/2026).

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup