Pemprov DKI Beri Santunan Rp 344 Juta Untuk Damkar yang Gugur Saat Bertugas

Pemprov DKI Beri Santunan Rp 344 Juta Untuk Damkar yang Gugur Saat Bertugas

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan santunan sebesar Rp 344.161.500 kepada keluarga almarhum Andriyono, anggota pemadam kebakaran (Damkar) yang gugur saat menjalankan tugas di Jakarta Timur. Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, di Balai Kota Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026.

Santunan dan Dukungan bagi Keluarga Almarhum

<pAndriyono, Kepala Regu Sektor Cipayung Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Timur, meninggal dunia saat memadamkan kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Minggu, 28 Juli 2026.

Penyerahan santunan resmi dari PT Taspen (Persero) tersebut diterima oleh istri almarhum, Linda, yang didampingi oleh putranya. Uus Kuswanto mewakili Gubernur DKI Jakarta menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan penghargaan atas pengabdian almarhum yang gugur saat menjalankan tugas kedinasan.

Komitmen Pemprov DKI terhadap Pegawai Gugur dalam Tugas

Dalam sambutannya, Sekda Uus Kuswanto menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan perhatian penuh dan pendampingan kepada keluarga pegawai yang gugur saat bertugas. Selain santunan, Pemprov akan memastikan pemenuhan hak-hak kedinasan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan turut belasungkawa dan berkomitmen akan terus memantau dan mendukung keluarga almarhum,” ujar Uus Kuswanto.

Konteks dan Pentingnya Penghargaan bagi Petugas Damkar

Petugas pemadam kebakaran memegang peran penting dalam menjaga keselamatan masyarakat. Risiko yang mereka hadapi saat bertugas sangat tinggi, termasuk kemungkinan gugur saat menjalankan tugas. Santunan dan penghargaan dari pemerintah merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian tertinggi mereka sebagai abdi negara.

Pemprov DKI Jakarta melalui kebijakan ini ingin memastikan bahwa keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan dukungan moral dan material, sekaligus menunjukkan penghargaan terhadap jasa para petugas yang berjuang melindungi warga Jakarta.

Langkah Lanjutan Pemerintah

  • Penyerahan santunan secara resmi melalui PT Taspen.
  • Proses pemenuhan hak kedinasan lain sesuai hukum dan peraturan.
  • Pendampingan dan pemantauan kondisi keluarga almarhum.
  • Penegasan komitmen untuk memberikan dukungan berkelanjutan kepada keluarga pegawai yang gugur.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan tanggung jawabnya dalam mengayomi dan menghargai setiap perjuangan para pegawai yang mengabdikan diri untuk masyarakat, termasuk mereka yang telah gugur saat bertugas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup