Pria Asal Bandung Tewas usai Disekap dan Disiksa di Sumedang, 8 Orang Jadi Tersangka

Pria Asal Bandung Tewas usai Disekap dan Disiksa di Sumedang, 8 Orang Jadi Tersangka

PlatMerah.com, Sumedang – Seorang pria asal Bandung bernama Handi (46) meninggal dunia setelah mengalami penyekapan dan penganiayaan brutal di Sumedang, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menangkap mereka kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Jumat malam, 7 Agustus 2026. Petugas menemukan Handi dalam kondisi terluka akibat penganiayaan dan langsung membawanya ke rumah sakit. Namun, korban meninggal dunia pada pagi hari berikutnya.

Fakta Utama Kasus

  • Korban, Handi, disekap dan disiksa secara berulang di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumedang Utara selama dua hari (6-7 Agustus 2026).
  • Penganiayaan terjadi di rumah tersangka RN di Desa Rancamulya, rumah kos milik tersangka DR di Desa Jatihurip, dan satu lokasi lain di Sumedang Utara.
  • Handi ditemukan dengan tangan dan kaki terikat serta luka lebam di berbagai bagian tubuh.
  • Delapan tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Handi.
  • Seorang tersangka lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Motif penganiayaan terkait tunggakan pembayaran sewa mobil rental sebesar Rp600 ribu dan jaminan STNK kendaraan yang dijaminkan di sebuah SPBU.

Kronologi Singkat Kejadian

  1. Kamis, 6 Agustus 2026 (10.00 WIB): Handi pertama kali dipukuli di garasi rental mobil milik tersangka RN di Desa Rancamulya setelah diketahui belum membayar sewa mobil dan menjaminkan STNK kendaraan.
  2. Jumat, 7 Agustus 2026 (sekitar 16.00 WIB): Korban dibawa ke rumah kos tersangka DR di Desa Jatihurip dan kembali mengalami penganiayaan.
  3. Sabtu, 8 Agustus 2026 dini hari: Handi ditemukan dalam kondisi kaki terikat kawat dan tangan terikat tali, dengan luka lebam di wajah dan tubuh.
  4. Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang, namun meninggal dunia.

Tersangka dan Penanganan Polisi

Kedelapan tersangka yang ditangkap adalah DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43). Mereka diamankan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dibawa ke Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu tersangka lain yang berinisial FR alias Dada (30) masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi menyatakan bahwa para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel, tali karet, satu kendaraan roda empat, dan dua kendaraan roda dua.

Konteks dan Dampak

Peristiwa ini menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa sewa menyewa secara damai dan tertib hukum. Kasus penganiayaan hingga kematian ini menggambarkan betapa seriusnya dampak konflik kecil yang berujung pada tindakan kekerasan berlebihan. Aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap dan menangani kasus ini sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan warga.

Kematian Handi meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Jenazah korban telah dimakamkan di TPU Cipadung, Bandung setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang benar dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup