Duduk Perkara Pegawai Diskominfo Bakar Kantornya karena Kesal Jadi Bahan Olokan
Kasus Pembakaran Kantor Diskominfo Kutai Kartanegara
PlatMerah.com, Kutai Kartanegara – Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara, berinisial MFA, diamankan polisi karena diduga membakar ruang rapat di kantornya pada Rabu, 12 Agustus 2026. Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan internal, yakni kesal menjadi bahan olokan oleh rekan kerja.
Fakta Utama Kejadian
MFA bertugas sebagai operator call center di Diskominfo Kukar. Dari hasil pemeriksaan awal, ia merasa kesal karena sering menjadi bahan ejekan rekan kerjanya. Rekan-rekannya disebut beberapa kali memotret MFA dan membagikan foto tersebut ke grup chat, bahkan dibuat menjadi stiker dan bahan candaan yang dinilai sebagai perundungan.
Sebelum melakukan aksi pembakaran, MFA membeli bensin sekitar Rp 30-40 ribu dan menyiapkan bahan bakar tersebut di galon air mineral untuk membakar ruang rapat di lantai 3 kantor Diskominfo. Api kemudian berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas kebakaran sehingga tidak menyebabkan korban jiwa, meski beberapa fasilitas seperti meja, kursi, proyektor, dan dokumen mengalami kerusakan.
Kronologi dan Penanganan Polisi
Aksi pembakaran tersebut diperkirakan telah direncanakan sejak malam sebelumnya. MFA masuk kantor sekitar pukul 06.30 WITA, membawa bensin menggunakan galon air yang hampir setengah isi. Setelah membakar ruang rapat, MFA tidak melarikan diri, melainkan duduk santai di kantin kantor, yang terekam dalam video dan memicu kemarahan pegawai lain hingga sempat terjadi pengeroyokan. Petugas keamanan dan polisi segera mengevakuasi MFA untuk menghindari main hakim sendiri.
Polisi telah menetapkan MFA sebagai tersangka dengan tuduhan menyebabkan kebakaran sesuai Pasal 308 ayat 1 KUHP, yang mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Barang bukti seperti sisa galon telah diamankan, dan pemeriksaan terhadap MFA serta saksi-saksi dari lingkungan Diskominfo masih berlangsung.
Perundungan di Lingkungan Kerja dan Sorotan DPR
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Ia menekankan bahwa kasus ini harus dipandang serius karena telah berkembang dari konflik antarpegawai menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan dan fasilitas publik. Dave juga menyoroti dugaan perundungan yang dialami MFA, yang menurutnya tidak boleh dianggap sepele.
Dave mengingatkan pentingnya mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik di lingkungan kerja agar potensi konflik dapat ditangani sejak awal dan tidak berujung pada tindakan merugikan seperti pembakaran.
Upaya Pencegahan Perundungan
- Memiliki saluran pengaduan resmi di instansi terkait.
- Meningkatkan kesadaran mengenai dampak perundungan di lingkungan kerja.
- Menerapkan kebijakan anti-perundungan secara tegas.
- Mendorong komunikasi terbuka antarpegawai.
Dampak dan Proses Selanjutnya
Kebakaran yang dilakukan MFA menyebabkan kerusakan fasilitas kantor yang sedang didata nilai kerugiannya. Hingga kini, polisi terus mendalami kronologi dan motif tindakan tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Pihak Diskominfo juga berkomitmen meninjau internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya lingkungan kerja yang kondusif dan penanganan serius terhadap konflik interpersonal agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













