MUI Kecam Challenge Hafal Quran Berhadiah Miras yang Merendahkan Kesucian Al-Quran
PlatMerah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras challenge menghafal ayat Al-Quran dengan hadiah minuman keras yang dilakukan di sebuah booth pada festival musik. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perendahan terhadap kesucian Al-Quran.
Tindakan yang Merendahkan Kesucian Al-Quran
Menurut KH Asrorun Niam, Al-Quran adalah kalamullah yang sangat suci dan kegiatan membacanya termasuk ibadah tinggi nilai spiritualnya. Sementara itu, minuman keras secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam. Menyatukan ibadah membaca Al-Quran dengan hadiah berupa minuman keras dianggap sebagai penodaan terhadap martabat agama.
“Membuat gimik membaca Al-Quran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran,” ucap Niam. Ia juga menilai bahwa promosi yang menggabungkan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, dan hukum yang berlaku.
Respons dan Pernyataan Penyelenggara Festival
Sebuah video beredar di media sosial yang menampilkan seseorang membaca ayat Al-Quran di booth minuman keras pada acara festival musik The Sounds Project pada 9 Agustus lalu. Booth tersebut memberikan challenge kepada pengunjung yang hafal ayat Al-Quran dengan hadiah minuman keras.
Penyelenggara festival, The Sounds Project, menyatakan kekecewaan dan kecaman terhadap kejadian itu. Mereka menegaskan bahwa perilaku tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka. Dalam pernyataannya, penyelenggara menyatakan tidak pernah dan tidak akan membenarkan penggunaan agama sebagai bahan promosi produk apapun.
Implikasi Agama, Moral, dan Hukum
Tindakan mengaitkan ayat suci Al-Quran dengan hadiah yang bertentangan dengan nilai agama tidak hanya menimbulkan kontroversi moral, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang mengatur penistaan agama dan pelanggaran norma sosial di Indonesia.
KH Asrorun Niam menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara agama, moral, dan hukum. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kesucian dan martabat Al-Quran dalam berbagai aktivitas, terlebih dalam ruang publik.
Kesadaran dan Pengawasan dalam Event Publik
Peristiwa ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan promosi dalam acara publik, khususnya yang melibatkan simbol dan nilai keagamaan. Organisasi dan penyelenggara acara hendaknya memastikan bahwa setiap bentuk aktivitas tidak menyinggung atau merendahkan agama dan norma yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dan waspada terhadap bentuk promosi yang berpotensi menodai nilai-nilai keagamaan dan budaya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










