Petugas Damkar DKI Meninggal saat Bertugas, Pemprov Berduka dan Tindak TPS Ilegal
PlatMerah.com, Jakarta – Kepala Regu Sektor Cipayung Suku Dinas Gulkarmat Kota Administrasi Jakarta Timur, Andriyono, meninggal dunia saat bertugas menangani kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Peristiwa Meninggalnya Petugas Damkar
Kebakaran di lokasi tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 18 Agustus 2026. Sebanyak 10 unit mobil pemadam kebakaran dan 50 personel segera dikerahkan untuk melakukan pemadaman. Andriyono bertugas mencari sumber air dan melakukan penyambungan selang sebagai dukungan operasi pemadaman, tidak berada di titik api secara langsung.
Saat menjalankan tugas, Andriyono tiba-tiba mengeluhkan nyeri di dada. Rekan-rekannya segera memberikan pertolongan medis awal dan mengevakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, ia dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Diketahui Andriyono memiliki riwayat penyakit jantung.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Bayu Megantara, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dan memastikan pemenuhan hak-hak sesuai ketentuan.
Penanganan Kebakaran dan Kondisi Lokasi
Hingga saat ini, petugas Damkar masih melakukan proses pendinginan untuk memadamkan bara api yang tersembunyi di bawah tumpukan sampah. Permukaan tumpukan mungkin telah basah, tetapi asap masih banyak keluar, menunjukkan potensi perambatan api hingga kedalaman satu sampai dua meter.
Untuk menjangkau lapisan bawah tumpukan sampah, petugas membuka beberapa titik agar air dapat masuk dan memadamkan bara api yang tersisa. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mulai mengangkut sampah di area yang aman dari dampak kebakaran.
TPS Ilegal dan Tindakan Pemerintah Provinsi DKI
Lokasi kebakaran bukan TPS resmi, melainkan lahan yang selama ini digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal sehingga terjadi penumpukan berlebihan. Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak mentolerir aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di area ini maupun di lokasi lain yang bukan peruntukannya.
Marulina Dewi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, menyatakan bahwa sesuai Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov mendorong pengelolaan sampah yang lebih baik melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan fasilitas TPS 3R untuk mengurangi sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Untuk mencegah kejadian serupa, mulai Senin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut. Pelaku akan mendapat sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak dan Upaya Pemulihan
Kebakaran dan penumpukan sampah ilegal berdampak pada lingkungan sekitar, termasuk potensi polusi udara akibat asap yang masih keluar dari tumpukan sampah. Penanganan pascakebakaran menjadi prioritas untuk mengurangi risiko kebakaran ulang dan mengembalikan kondisi lingkungan.
Pengangkutan sampah dilakukan secara bertahap, dimulai dari area yang aman, kemudian dilanjutkan ke area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Imbauan bagi Masyarakat
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi aturan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta mencegah terjadinya kebakaran akibat penumpukan sampah liar.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









