Kepala BGN Tegaskan Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Terkait Putusan MK Anggaran MBG

Kepala BGN Tegaskan Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Terkait Putusan MK Anggaran MBG

PlatMerah.com, Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan semua kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Respons Kepala BGN atas Putusan MK

<pDalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Sudaryono menyatakan bahwa BGN sebagai lembaga pemerintah operasional akan menjalankan tugas sesuai kebijakan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai penganggaran merupakan kewenangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran, sementara BGN bertugas melaksanakan program berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan.

Tindak Lanjut Anggaran MBG

Sudaryono menjelaskan bahwa tindak lanjut penganggaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan instansi terkait. Ia mengimbau agar pertanyaan mengenai penganggaran MBG diarahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebab BGN fokus sebagai pelaksana program.

Penjelasan Mengenai Penggunaan Anggaran MBG

Menanggapi isu yang berkembang di media sosial yang menuding program MBG menghabiskan anggaran negara sehingga sektor lain kekurangan dana, Sudaryono memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa keberadaan MBG tidak mengurangi penganggaran sektor lain, seperti pupuk dan perbaikan jaringan irigasi.

Contohnya, meskipun MBG sudah berjalan, pemerintah tetap menyediakan pupuk dengan volume mencukupi dan memberikan diskon harga. Selain itu, revitalisasi jaringan irigasi telah dialokasikan anggaran besar dan berjalan paralel dengan program MBG. Hal ini menunjukkan bahwa anggaran MBG tidak mengganggu sektor lain.

Kondisi Fasilitas Pendidikan

Sudaryono juga menanggapi anggapan bahwa kerusakan fasilitas pendidikan disebabkan oleh alokasi anggaran untuk MBG. Ia menyatakan kerusakan sekolah merupakan masalah yang sudah ada sebelum program MBG berjalan dan pemerintah terus berupaya memperbaiki fasilitas tersebut. Sebagai bukti, pada tahun sebelumnya telah diperbaiki sekitar 16.000 sekolah, dengan target 90.000 sekolah tahun ini dan total sekitar 300.000 hingga hampir 400.000 sekolah yang akan diperbaiki secara bertahap.

Ringkasan Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada 30 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. MK memutuskan bahwa anggaran operasional program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini mulai berlaku pada tahun 2028, dua tahun setelah putusan dibacakan.

MK menilai anggaran penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai alokasi terpisah dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam UU APBN ke depan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi dalam penganggaran program MBG.

Implikasi dan Harapan

Keputusan MK ini menuntut penyesuaian dalam penganggaran program MBG agar lebih transparan dan terpisah dari anggaran pendidikan, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Kepala BGN memastikan bahwa lembaganya akan tetap menjalankan program MBG dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kebijakan dan anggaran yang ditetapkan pemerintah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup