WN Swiss Divonis 1 Tahun Penjara atas Penghinaan Nyepi di Bali

WN Swiss Divonis 1 Tahun Penjara atas Penghinaan Nyepi di Bali

PlatMerah.com, Bali – Warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar atas tindak pidana penghinaan terhadap Nyepi melalui unggahan di akun media sosialnya. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Fakta Utama Kasus

Luzian terbukti melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini melarang penyiaraan, pertunjukan, atau penyebaran rekaman yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan, termasuk melalui teknologi informasi.

Dalam kasus ini, Luzian mengunggah video yang menampilkan dirinya keluar hotel saat Nyepi berlangsung di Bali pada 19 Maret 2026. Ia menulis komentar kasar yang menghina pelaksanaan Nyepi, yang memicu reaksi keras di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Putusan dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 bulan. Hal ini mempertimbangkan fakta bahwa Luzian merupakan WNA yang baru pertama kali datang ke Bali dan belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatannya menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial di masyarakat. Masa penahanan yang sudah dijalani Luzian turut dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan.

Kronologi Kejadian

  • Luzian datang ke Bali untuk berlibur dan menginap di Kecamatan Kuta.
  • Pihak hotel mengingatkan larangan keluar rumah, membuat kebisingan, dan pembatasan internet selama Nyepi.
  • Karenanya, Luzian merasa kelaparan dan kesal karena tidak dapat keluar hotel mencari makanan.
  • Dia merekam dan mengunggah video yang menunjukkan dirinya keluar hotel saat Nyepi dengan komentar menghina.
  • Unggahan tersebut memicu kemarahan publik dan Luzian kemudian meminta maaf secara langsung kepada anggota DPD RI Ni Luh Djelantik.
  • Pada 21 Maret 2026, Luzian diamankan oleh pihak berwenang di kediaman Ni Luh Djelantik di Mengwi.

Konteks dan Pentingnya Kasus

Nyepi merupakan hari suci umat Hindu di Bali yang dihormati dengan ketat, termasuk larangan bepergian dan membuat kebisingan. Perbuatan menghina Nyepi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap norma agama dan sosial yang berlaku. Penegakan hukum terhadap tindakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan harmoni masyarakat Bali.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya kesadaran dan penghormatan terhadap adat istiadat dan kepercayaan lokal, terutama bagi warga asing yang berkunjung ke Indonesia.

Dampak dan Perkembangan Selanjutnya

Putusan pengadilan ini menjadi peringatan bagi wisatawan maupun warga asing lainnya untuk menghormati adat dan budaya di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran semacam ini diharapkan dapat mencegah konflik sosial dan menjaga keharmonisan antar kelompok masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup