Kakorlantas Bantah Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh

Kakorlantas Bantah Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh

PlatMerah.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Pol Wibowo menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen dan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh pada tahun 2026 adalah tidak benar. Kabar tersebut sebelumnya beredar luas di media sosial dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Penegakan Hukum Lalu Lintas Tetap Prioritaskan ETLE

Menurut Irjen Pol Wibowo, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi metode utama dalam penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini mencakup ETLE statis maupun mobile yang memudahkan pemantauan pelanggaran secara elektronik tanpa harus menghentikan kendaraan di lapangan secara manual.

Penindakan Manual Dilakukan Secara Terbatas

Meski ETLE menjadi prioritas, petugas di lapangan masih dapat melakukan penindakan manual dengan syarat dan kondisi tertentu. Penindakan manual ini diterapkan secara selektif terhadap pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, seperti:

  • Penggunaan knalpot brong
  • Balap liar
  • Melawan arus lalu lintas
  • Aksi berkendara ugal-ugalan

Penindakan manual ini tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya pada kasus-kasus yang tidak dapat terdeteksi oleh sistem ETLE.

Imbauan kepada Masyarakat

Kakorlantas mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi informasi dengan merujuk pada sumber resmi, seperti NTMC Korlantas Polri, agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar.

Konteks dan Pentingnya Informasi

Isu terkait kenaikan denda tilang dan perubahan metode penindakan menjadi perhatian banyak pengguna jalan karena berpengaruh langsung pada perilaku berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Penegakan hukum yang transparan dan akurat sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya serta menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Dengan klarifikasi dari Kakorlantas Polri ini, diharapkan masyarakat tidak termakan hoaks dan tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan sistem ETLE sebagai acuan utama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup