Bareskrim Ungkap Modus Baru Narkoba Jenis THC dalam Permen Jelly di Malang
PlatMerah.com, Malang – Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang disamarkan dalam bentuk permen jelly di Kota Malang, Jawa Timur. Seorang pria bernama Abram Jetro Endeira (30) ditangkap setelah menerima paket berisi narkoba tersebut di sebuah rumah kos.
Pengungkapan Kasus
<pPengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia melalui jasa kantor pos. Paket tersebut ditujukan kepada sebuah alamat kos di Jalan Karet No. 09, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa paket tersebut berisi tiga pouch merek AI yang masing-masing berisi 10 permen jelly mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-THC. Polisi dan petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengecekan langsung di Kota Malang dan melakukan penangkapan terhadap Abram pada Senin, 24 Agustus 2026, saat ia mengambil paket tersebut.
Modus Baru Peredaran Narkoba
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyatakan bahwa kasus ini merupakan modus baru peredaran narkotika di Indonesia dengan menyamarkan narkoba dalam bentuk permen jelly. Ini adalah pertama kalinya jenis dan bentuk narkoba seperti ini ditemukan dan diungkap di wilayah Indonesia.
Barang Bukti yang Diamankan
- Satu paket berisi tiga bungkus merek AI dengan 10 permen candy per bungkus yang mengandung THC
- 12 cokelat LSD yang diduga mengandung THC
- Satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang mengandung THC
- Satu unit iPhone 14 Pro
- Satu unit laptop HP Omen
Kronologi Pemesanan dan Penangkapan
Dari hasil interogasi terhadap Abram, terungkap bahwa ia telah memesan empat paket yang diduga mengandung narkotika jenis THC dengan rincian sebagai berikut:
- 4 Maret 2026: satu pouch berisi 10 permen candy THC
- 31 Maret 2026: satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD THC
- 21 Mei 2026: satu buah liquid berbentuk seperti lilin THC
- 19 Agustus 2026: tiga bungkus merek AI dengan 10 permen candy THC per bungkus
Semua paket menggunakan nama penerima Sally Hartanto dan alamat di Jalan Karet No. 09, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Abram mengaku seluruh paket tersebut dipesan untuk konsumsi pribadi.
Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, Abram dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penangkapan ini menjadi peringatan akan adanya tren baru dalam penyelundupan narkoba yang menggunakan kemasan dan bentuk yang tidak biasa.
Signifikansi Kasus
Pengungkapan modus baru ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan aparat dan masyarakat terhadap bentuk-bentuk penyelundupan narkoba yang semakin beragam dan sulit dideteksi. Kolaborasi antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai menjadi kunci dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis baru ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











