Modal 2 Korek Gas, 3 Orang Bakar Lahan PT Musi Hutan Persada di OKU Timur Sumsel
PlatMerah.com, OKU Timur – Tiga orang pelaku pembakaran lahan di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Ogan Komering Ulu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, setelah petugas mendeteksi titik api di lokasi tersebut.
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan
<pMenurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mursquomin Wijaya, pengungkapan kasus bermula dari deteksi titik api oleh petugas menara pemantau di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas mencurigai sebuah mobil dengan nomor BG-8583-DR yang berhenti di lokasi sebelum api muncul. Setelah koordinasi dengan tim security dan Divisi General Affairs PT MHP serta Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, pengemudi mobil tersebut diamankan.
Dari pengembangan penyelidikan, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada pukul 00.30 WIB. Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27).
Barang Bukti dan Penanganan Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam pembakaran, antara lain satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, ranting dan tanah bekas terbakar, serta dua korek api gas. Modus pembakaran ini dinilai sederhana namun berdampak besar terhadap lingkungan.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Konteks dan Dampak Kebakaran Lahan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi masalah serius yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, dan ekonomi masyarakat. Areal PT Musi Hutan Persada merupakan zona yang memiliki perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sehingga pembakaran di area ini termasuk pelanggaran serius yang dapat mengganggu kelestarian hutan dan kegiatan usaha perusahaan.
Penanganan cepat oleh aparat kepolisian dan pihak perusahaan merupakan langkah penting dalam mencegah meluasnya kebakaran dan kerusakan yang lebih parah. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Upaya Pencegahan dan Pengawasan
Pengawasan ketat melalui menara pemantau dan koordinasi antara perusahaan dengan aparat kepolisian terbukti efektif dalam mendeteksi dan menangani kebakaran sejak dini. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan hutan menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah karhutla yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










