Polisi Tetapkan Debt Collector Pembacok Petugas Valet di Surabaya Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Debt Collector Pembacok Petugas Valet di Surabaya Jadi Tersangka

PlatMerah.com, Surabaya – Polisi menetapkan Laurens Lekatompessy alias Pace, seorang debt collector yang diduga melakukan pembacokan terhadap petugas valet di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini.

Fakta Utama Kasus Pembacokan

Laurens, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menyerahkan diri di Polrestabes Surabaya pada Minggu (98). Ia diduga ikut melakukan pembacokan yang menyebabkan dua petugas valet mengalami luka. Polisi masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan pelaku, yang menurut keterangan Laurens telah dibuang ke Sungai Gunungsari dan Sungai Genteng Kali. Selain itu, pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi tersebut juga belum ditemukan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat Laurens bersama rekannya berusaha menarik mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT bernomor polisi W 1508 AW di area parkir tempat hiburan malam di Jalan Basuki Rahmat pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 03.15 WIB. Mobil tersebut ditarik karena menunggak angsuran di salah satu bank swasta. Namun, pihak yang menguasai mobil menolak menyerahkan kendaraan tersebut sehingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada perkelahian antara debt collector dan tukang parkir.

Setelah mundur karena kalah jumlah, Laurens mengirim rekaman perkelahian kepada rekan-rekannya. Sekitar 20 menit kemudian, rekan-rekannya datang dengan membawa parang yang disiapkan di bagasi mobil. Mereka berusaha masuk ke tempat hiburan malam namun dihalangi petugas keamanan. Kemudian, mereka menyisir area parkir dan menyerang petugas valet menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka pada dua petugas valet dan satu pelaku.

Tindakan Kepolisian dan Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung menyatakan bahwa langkah polisi telah memenuhi syarat untuk menetapkan Laurens sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 262 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama 7 hingga 9 tahun.

Pasca-insiden ini, massa sempat menggeruduk markas debt collector di Jalan Teuku Umar pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, namun aksi tersebut berhasil dicegah oleh kepolisian setempat.

Konteks dan Dampak

Kasus ini menyoroti risiko tindak kekerasan yang melibatkan debt collector dalam penarikan kendaraan bermotor yang menunggak angsuran. Kejadian ini juga menimbulkan perhatian terhadap keamanan petugas valet dan perlunya pengawasan serta regulasi yang ketat terhadap aktivitas debt collector di lapangan.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan dan pencarian barang bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup