Oknum TNI AL Didakwa Edarkan Sabu dari Kepri ke Surabaya, Pakai Pesawat CN-235
PlatMerah.com – Seorang oknum TNI Angkatan Laut (TNI AL), Mayor Laut (P) Faisal Mulia, didakwa atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu menggunakan pesawat militer CN 235. Kasus ini terungkap setelah terdakwa bersama istrinya melakukan transaksi dan pengiriman sabu dari Kepulauan Riau (Kepri) ke Surabaya, Jawa Timur.
Fakta Utama Kasus
Berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Faisal Mulia diduga menggunakan pesawat militer jenis CN 235 dengan nomor lambung P-3085 dari Skadron Udara 800 Puspenerbal untuk mengedarkan sabu. Pada 22 November 2025, terdakwa bersama istrinya berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam dan melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak 8 gram dengan harga Rp7,5 juta dari seorang saksi bernama Kapak.
Setelah transaksi awal, terdakwa dan istrinya mengkonsumsi narkoba di hotel sebelum kemudian kembali membawa paket sabu tersebut ke Tanjungpinang. Pada 26 November 2025, terdakwa mengemas sabu menjadi 14 paket dan mengirimkan 12 paket menggunakan pesawat CN 235 rute Tanjungpinang menuju Jakarta, sedangkan dua paket lainnya disimpan di rumah dan dalam saku baju terbang terdakwa.
Metode Pengedaran Menggunakan Pesawat Militer
<pPengiriman narkoba menggunakan pesawat CN 235 yang merupakan pesawat militer menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Istri terdakwa menyerahkan bingkisan berisi 12 paket sabu kepada co-pilot pesawat di Mess Perwira Wingud 1 Tanjungpinang. Terdakwa kemudian ditangkap di selter CN 235 setelah diperintahkan oleh Komandan Wingud 1 Tanjungpinang.
Kronologi Transaksi dan Pengedaran
- Pada 30 Agustus 2025, terdakwa membeli sabu 2 gram seharga Rp1,5 juta di Hotel Kepulauan Riau.
- Pada 4 Oktober 2025, transaksi 2 gram seharga Rp2,3 juta di Batam.
- Pada 28 Oktober 2025, pembelian 8 gram seharga Rp7,5 juta melalui transfer.
- Pada 23 November 2025, pembelian 8 gram seharga Rp7,5 juta di Hotel Batam.
Terdakwa menjual sabu ke berbagai tujuan, termasuk Surabaya dan Madiun. Pada 4 September 2025 dan 29 Oktober 2025, terdakwa melakukan transaksi pengiriman sabu ke Bandara Juanda Surabaya dengan jumlah paket mencapai 13 paket kepada beberapa orang, termasuk anggota TNI AL lainnya dan teman istri terdakwa.
Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
Total barang bukti sabu yang disita sebanyak 14 paket dengan berat 9,83 gram. Pemeriksaan urine terdakwa menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamphetamine. Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak September hingga November 2025, terdakwa diduga aktif memperjualbelikan sabu ke Surabaya dan Madiun serta di wilayah Tanjungpinang sendiri.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini menimbulkan keprihatinan terkait penyalahgunaan fasilitas militer untuk kegiatan ilegal seperti peredaran narkoba. Penggunaan pesawat militer CN 235 untuk mengirimkan narkotika merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik TNI dan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini menjadi penting untuk menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk aparat negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












