7 Plang “Malioboro” Ilegal Ditertibkan Satpol PP, Melanggar Perda
PlatMerah.com, Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan tujuh plang bertuliskan “Malioboro” yang digunakan sebagai properti foto oleh sejumlah fotografer secara ilegal pada Senin, 28 Agustus 2026. Penertiban ini dilakukan karena plang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2024 dan mengganggu ketertiban umum di trotoar kawasan Malioboro.
Fakta Utama Penertiban Plang Malioboro
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menjelaskan bahwa total ada tujuh plang besi yang diamankan. Beberapa plang dilengkapi roda, sementara yang lain tidak, dan semuanya diletakkan di trotoar sebagai properti foto yang digunakan oleh fotografer.
Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan dari wisatawan yang mengaku dimintai uang oleh oknum fotografer ketika mengambil video menggunakan plang tersebut. Oknum tersebut mengklaim plang sebagai propertinya, namun masyarakat dan netizen menganggap plang tersebut milik pemerintah dan seharusnya dapat digunakan secara gratis.
Dasar Hukum dan Alasan Penertiban
Menurut Yudho, pemasangan plang di tempat umum, terutama di trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Perda nomor 7 Tahun 2024. Penempatan plang tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan merugikan pengguna trotoar.
Satpol PP telah meminta pemilik plang untuk membuat surat pernyataan saat pengambilan barang. Jika ditemukan penggunaan kembali plang ilegal di kawasan Malioboro, akan dilakukan tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian denda.
Klarifikasi dari Pemerintah Kota Yogyakarta
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa wisatawan dapat berfoto di kawasan Malioboro secara gratis tanpa dikenakan biaya. Ia menyatakan, “Foto bebas, ya gratis, wong mosok suruh bayar.” Pernyataan ini menguatkan bahwa plang-plang bertuliskan “Malioboro” yang dibuat secara tidak resmi tidak diperbolehkan digunakan di area publik.
Wawan menambahkan bahwa banyak orang membuat plang “Malioboro” sendiri, namun hal ini tidak diperkenankan di ruang publik. Penertiban plang-plang tak resmi tersebut akan terus dilakukan oleh pemerintah kota.
Penggunaan Plang di Dalam Ruangan
Menurut Wawan, penggunaan plang bertuliskan “Malioboro” untuk dekorasi atau hiasan di dalam gedung tidak menjadi masalah. Namun, pemasangan plang di jalan atau area publik yang dapat mengganggu ketertiban adalah pelanggaran yang harus ditindak.
Dampak dan Tindakan Selanjutnya
Penertiban ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan wisata Malioboro, yang merupakan ikon budaya dan destinasi utama di Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satpol PP berkomitmen menegakkan aturan demi kepentingan umum dan perlindungan ruang publik.
Wisatawan diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tindakan pemungutan biaya tidak resmi terkait aktivitas di kawasan Malioboro.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











