PNS PUPR Way Kanan Didakwa Korupsi BSPS Rp 2,5 M, Keluarga Sebut Arry Ditumbalkan
Kasus Korupsi BSPS di Way Kanan
PlatMerah.com, Way Kanan – Raden Arry Swaradhigraha, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertugas di Kabupaten Way Kanan, kini menghadapi tuntutan hukum atas dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp 2,58 miliar.
Arry didakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan program BSPS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023. Dakwaan menyatakan bahwa Arry bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Andri Wijaya selaku koordinator kabupaten dan Indra Franenzi Rimarza sebagai supplier material, terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Fakta Utama Kasus
Dalam dakwaan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, disebutkan adanya pengaturan harga bahan material BSPS yang dilakukan oleh Andri dan Indra, yang diketahui oleh Arry. Pengaturan ini melibatkan pengkondisian harga bahan material seperti besi ukuran 8 dan 10 serta semen, yang dijual dengan harga lebih mahal dari harga pasar standar.
Selain itu, bahan besi yang disuplai tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Meskipun beberapa bahan seperti pasir ditolak oleh Arry karena tidak memenuhi kualitas, pengadaan bahan lain yang tidak standar tetap disetujui. Penggunaan nota palsu juga terjadi untuk memuluskan pencairan dana, seolah-olah material telah diterima oleh penerima bantuan padahal belum seluruhnya diterima.
Kerugian Negara dan Tuntutan
Akibat praktik tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 2,58 miliar. Jaksa penuntut umum menuntut Arry dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Selain itu, Arry diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,58 miliar secara tanggung renteng dengan dua terdakwa lainnya, dikurangi sejumlah Rp 615,07 juta. Uang pengganti sebesar Rp 655,98 juta juga dituntut dengan ancaman subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Perspektif Keluarga
Keluarga Arry, melalui kakaknya Alfenda, menyatakan bahwa Arry merasa ditumbalkan dalam kasus ini. Alfenda menjelaskan bahwa Arry mulai bertugas di Lampung pada Agustus 2023 dan tidak terlibat dalam perencanaan awal program BSPS, yang sudah berlangsung sebelum kedatangannya.
Menurut keluarga, tuduhan pengkondisian harga dan keterlibatan Arry dalam penyimpangan tersebut tidak sesuai fakta. Arry yang bukan orang asli Lampung juga tidak mengetahui kondisi serta pihak-pihak terkait saat pertama kali bertugas. Keluarga menilai Arry memiliki integritas tinggi dan dikenal jujur oleh rekan-rekannya.
Proses Hukum dan Jadwal Sidang
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Januari 2026, proses hukum Arry terus berjalan. Perkara ini sudah memasuki tahap pembelaan dengan sidang pleidoi dijadwalkan pada 31 Agustus 2026, diikuti replik pada 2 September, duplik pada 7 September, dan putusan pada 9 September 2026.
Konteks Program BSPS
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah melalui bantuan stimulan berupa bahan bangunan. Pengelolaan yang transparan dan akuntabel sangat penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dampak Kasus Korupsi
Kasus korupsi dalam program BSPS dapat menghambat upaya pemerintah dalam menyediakan akses perumahan layak bagi masyarakat kurang mampu. Penyelewengan dana dan pengadaan bahan tidak sesuai standar berpotensi menurunkan kualitas hunian yang dibangun, sehingga merugikan penerima manfaat dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












