Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Dikenai Denda Rp 10 Juta

Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Jakarta Dikenai Denda Rp 10 Juta

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10 juta kepada PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman. Perusahaan ini terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.

Sanksi dan Penindakan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa setiap penyedia jasa pengangkutan sampah wajib memastikan sampah yang diangkut dibawa ke fasilitas pengelolaan yang sesuai. Jika ditemukan pelanggaran seperti pembuangan sampah sembarangan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

Selain denda, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman juga menerima teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem pengangkutan sampah agar berjalan tertib dan bertanggung jawab.

Proses Investigasi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai melakukan identifikasi setelah menerima informasi berupa video aktivitas pembuangan sampah ilegal yang beredar melalui akun Instagram Ijoeel pada Senin, 10 Agustus 2026. Dari penelusuran, kendaraan yang terlihat dalam video tersebut teridentifikasi milik PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman.

Perusahaan dipanggil pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, perusahaan mengakui kendaraan dalam video tersebut adalah milik mereka. Pemeriksaan lapangan juga menemukan tempat tinggal karyawan dan area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi pembuangan ilegal.

Konteks Pengelolaan Sampah di Jakarta

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 mengatur tentang pengelolaan sampah yang mengharuskan penyedia jasa pengangkutan bertanggung jawab memastikan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif.

DLH DKI Jakarta terus memperkuat pengawasan dan penelusuran terhadap kendaraan serta penyedia jasa yang diduga melakukan pembuangan sampah ilegal. Praktik pembuangan sampah sembarangan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu estetika dan kesehatan masyarakat.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Penindakan terhadap PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman menjadi peringatan bagi semua penyedia jasa pengangkutan sampah agar menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan. Pemerintah DKI Jakarta menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pembuangan sampah ilegal demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan ibu kota.

Upaya ini juga diharapkan mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Jakarta, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat luas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup