Disebut “Pengacara atau YouTuber”, Abdul Gafur Sangadji Tegaskan Profesi Tetap Advokat

Disebut "Pengacara atau YouTuber", Abdul Gafur Sangadji Tegaskan Profesi Tetap Advokat

PlatMerah.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menanggapi komentar warganet yang mempertanyakan perannya sebagai pengacara sekaligus pengelola kanal YouTube pribadi. Ia menegaskan bahwa profesinya sebagai advokat tidak berubah dan YouTube hanya dijadikan sarana komunikasi di era digital.

Profesi Advokat Tetap Utama

Dalam siaran langsung di kanal YouTube pribadinya, Abdul Gafur membacakan komentar yang mempertanyakan apakah dirinya seorang “pengacara atau YouTuber.” Ia menegaskan bahwa dirinya adalah advokat sejati yang memanfaatkan YouTube sebagai alat untuk menyampaikan perspektif hukum kepada publik.

“Saya tentu adalah seorang advokat, saya lawyer. Tetapi di zaman era digital, YouTube itu hanyalah instrumen kita berkomunikasi. YouTube itu adalah ranah kita untuk memberikan barangkali perspektif. Kalau dianggap bermanfaat, silakan dijadikan sebagai referensi,” ujarnya pada Jumat (14/08/2026).

Media Berbagi Pengalaman dan Perspektif Hukum

Abdul Gafur menjelaskan, penggunaan kanal YouTube semata-mata sebagai media untuk berbagi pengalaman dan perspektif hukum, bukan sebagai pengganti profesinya sebagai advokat.

“Profesi saya adalah seorang advokat. Tetapi saya menggunakan channel ini karena kita sudah masuk dalam era teknologi digital, sebagai sarana untuk saya berbagi mungkin pengalaman, berbagi perspektif, berbagi apa yang saya ketahui dari ilmu hukum,” tambahnya.

Tanggapan terhadap Kritik dan Buzzer

Abdul Gafur mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pandangannya untuk tidak mengikuti kontennya, namun berharap tidak ada persepsi negatif terhadap advokat yang menggunakan YouTube untuk menjelaskan perkembangan hukum kepada publik.

“Monggo silakan kalau tidak berkenan untuk mendengarkan apa yang saya sampaikan, it’s ok, ini negara demokrasi. Tetapi juga jangan kita kemudian membangun satu persepsi yang buruk, seolah-olah seorang lawyer yang menggunakan kanal YouTube untuk menjelaskan sesuatu kepada publik itu sesuatu hal yang buruk,” tegasnya.

Selain itu, ia menyinggung keberadaan akun-akun yang berperan sebagai buzzer yang terkoordinasi menyerang narasi timnya. Ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari counter-argumen dalam dinamika ruang publik di negara demokrasi.

“Saya sekaligus juga ingin menetralisir apa yang selama ini disampaikan oleh para buzzer yang sangat banyak berseliweran di dunia maya. Saya pikir itu adalah bagian dari counter-argumen, cara kerja untuk kemudian menggembosi perjuangan ini,” jelasnya.

Dinamika Ruang Publik dan Proses Hukum

Meski menghadapi kritik dan serangan buzzer, Abdul Gafur menegaskan tidak memiliki kekhawatiran ataupun niat untuk mengulur-ulur proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan ini penting sebagai klarifikasi bahwa penggunaan media digital seperti YouTube tidak mengubah profesionalitasnya sebagai advokat dan tetap menjalankan tugas hukum secara serius dan bertanggung jawab.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup